Menghina Suku Tertentu
Perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Sedangkan etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
Perbuatan diskriminasi ras dan etnik ini dilarang dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi:
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
- ….
- menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
- membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
- berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
- mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
- melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Jadi, jika perbuatan menghina suku itu dilakukan dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana.
Menghina dengan Kata-Kata Kasar
Sedangkan mengenai orang yang memaki dengan kata-kata kasar, kami perlu keterangan lebih lanjut kata-kata kasar apa yang dimaksud. Jika orang itu memaki dengan kata-kata yang membuat seseorang merasa terhina, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan.
Jika penghinaan yang dilakukan oleh orang tersebut adalah dengan tindakan selain “menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan tertentu”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “babi”, “asu”, “bajingan” dan sebagainya, maka perbuatan oranga tersebut termasuk Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan dinamakan “penghinaan ringan”.
Pasal 315 KUHP berbunyi sebagai berikut:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. Penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan (lihat Pasal 310 KUHP) atau penghinaan dengan tulisan (lihatPasal 311 KUHP). Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan.
Tindak pidana penghinaan ini merupakan delik aduan. Artinya, tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada pihak berwajib. Oleh karena itu, korban yang merasa terhinalah yang harus melakukan pengaduan kepada pihak berwajib agar perkara tersebut dapat diproses.
Conclution:
Perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan melontarkan kata-kata yang menunjukkan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis. Perbuatan ini dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
sumber: hukumonline(dot)com