KASUS HUKUM MARDANI H. MAMING

Sangat menarik untuk diperdebatkan dalam ranah akademik terkait dengan putusan bersalahnya Mardani H. Maming, terlebih sudah menjadi buah bibir di masyarakat, ditengah carut marutnya penegakan hukum di negeri ini, dari aparat penegak hukumnya yang sangat lemah sampai dengan peraturanya yang bisa di akali oleh sang pemilik kebijakan dan kekuasaan.

Baru-baru ini muncul banyak pendapat maupun petisi dari kalangan akademisi beberapa kampus ternama di Indonesia, namun pendapat dari beberapa ahli tersebut tetap saja tidak membuat penegakan hukum kita menjadi lebih baik, bahkan sebaliknya, contoh ada guru besar dari UGM, UII, UNDIP, UI dan masih banyak tohoh lain yang menyuarakan hal yang serupa terkait dengan vois bersalahnya Mardani H. Maming.

Perlu kita ketahui bahwa Mardani H. Maming itu adalah mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dia di dakwa telah menerima suap atas IUP yang pernah diterbitkan, namun menariknya apabila kita telaah lebih dalam bahwa terhadap IUP yang telah diterbitkan tersebut sampai dengan saat ii belum pernah dibatalkan oleh PTUN, mustinya apabila melanggar hukum batalkan dahulu IUP tersebut.

Kemudian yang lebih aneh lagi, bahwa tidk ad kerugian negara dalam hal penerbitan IUP tersebut, tindakan yang dilakukan oleh Mardani H. Maming dininlai beberapa ahli hukum bukan suatu tindakan pidana, dimana Bupati dalam hal penerbitan IUP mempunyai kewenangan secara atributif untuk menerbitkan IUP tersebut, ditambah lagi sudah diparaf oleh pejabat lainya seperti setda dan kabag hukum.

Baru-baru ini ada mantan pejabat MA yang ditangkap atas dugaan suap yang menyeret anak anggota dewan yang diduga kuat telah melakukan pembunuhan, dimana dalam keteranganya, oknum tersebut sampai lupa berapa banyak kasus yang ditangani dengan suap, apakah oknum tersebut mempunyai peran dalam kasus Mardani H. Maming?

Atau ada faktor lain, penulis lebih tertarik dengan isu bahwa ada pengusaha kaya raya dan ternama di Kalimantan yang mempunyai ribuan hektar tambang, kekayaanya melimpah ruah, dimana Mardani H. Maming pada saat menjabat sebagai Bupati pernah mengungkit pajak dari pengusaha tersebut, tidak mustahil bahwa dengan kekuatan finansial dan aparat penegak hukum yang bisa di beli, maka Mardani H. Maming dikriminalisasi, kita lihat saja kedepan, apakah akan terbongkar atau makin tertutup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI