Pria berinisial K alias O diduga pelaku pencungkil mata di Kabupaten Bogor diketahui telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian Polres Bogor, diketahui bahwa pelaku tega mencungkil mata pria bernama Fauzan alias Icang dikarenakan pelaku kesal karena istrinya sering diganggu oleh korban.
Menurut keterangan pelaku, sebelumnya korban melakukan penganiayaan kepada istri pelaku dengan cara memukul muka istri pelaku menggunakan botol minuman keras, diketahui bahwa istri pelaku adalah mantan istri korban, kejadian itu terjadi pada saat malam yang bersamaan yaitu pada hari sabtu 14 September 2024.
Dengan adanya kejadian tersebut yang sempat viral di sosial media, polisi bergerak cepat untuk mengungkapkan peristiwa nya, dengan pendekatan secara persuasif yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan cara mendekati keluarga dan mertua terduga pelaku untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab.
Pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 Pelaku bersedia menyerahkan diri dengan diantar oleh keluarganya ke Polres Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, sebelumnya diketahui bahwa korban dan pelaku sama-sama mengikuti festival skuter di Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Pihak kepolisian sampai dengan saat ini masih mendalami motif tersebut, meskipun kesimpulan awal adalah korban adalah mantan suami dari istrinya yang dianiaya oleh korban, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti dari tempat kejadian perkara, diantaranya adalah kaos pendek, celana panjang warna hitam dan topi, serta 1 falshdisk yang berisi rekaman penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban pada saat kejadian.