Apabila ada seseorang tidak mempunyai ahli waris, sementara mempunyai banyak harta, maka apa yang akan dilakukan oleh orang tersebut? Pewaris dapat memberikan seluruh hartanya dalam bentuk hibah ke orang lain saat masih hidup, atau bisa juga menggunakan surat wasiat dan memberikan harta tersebut setelah meninggal nanti. Intinya pewaris bisa membuat surat Hibah atau Wasiat terhadap hartanya kepada Ahli Waris, dengan catatan jumlah harta yang dibagi tersebut tidak melanggar hak mutlak dari Ahli Waris.
Adapun bagian mutlak untuk Ahli Waris dalam garis kebawah menurut Pasal 914 KUHPerdata adalah :
- Jika pewaris meninggalkan anak sah maka dia berhak 1/2 setengah dari total harta waris.
- Jika pewaris meninggalkan 2 anak sah masing masing akan mendapatkan 2/3 dua pertiga bagian dari total harta waris.
- Apabila meninggalkan 3 anak sah maka masing masing mendapatkan 3/4 tiga perempat bagian dari harta waris.
Sementara untuk ahli waris lurus ke atas besarnya adalah 1/2 setengah dari total harta warisan.
Golongan III, kakek, nenek dan leluhurnya.
Golongan IV, anggota keluarga dalam garis kesamping, dan keluarga lainya hingga derajat ke enam, seperti paman, bibi, serta saudara dari kakek dan nenek.
Meskipun terdapat golongan ini, namun tidak semua orang dalam setiap golongan secara otomatis berhak mengklaim warisan.
Nah, pertanyaanya siapa saja yang berhak menertima warisan? Menurut KUHPerdata penerima waris diatur dalam Pasal 832, mereka dibagi kedalam 4 golongan yaitu:
Golongan I yakni Anggota keluarga dalam garis lurus ke bawah, seperti suami, istri yang masih hidup, serta anak-anak yang ditinggalkan.
Golongan II yakni Anggota keluarga dalam garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara kandung.
Golongan III yakni kakek nenek dan leluhur lainya.
Golongan IV yakni saudara kesamping, seperti paman, bibi dan saudara dari kakek nekek lainya.
Memahami Unsur dan Tata Cara Pewarisan.
Dalam hukum waris perdata, terdapat 3 unsur penting yang harus dipenuhi, unsur tersebut adalah adanya Pewaris, Harta Warisan dan Ahli Waris.
Dalam KUHPerdata menyatakan bahwa proses pewarisan baru dapat dilaksanakan setelah adanya kematian. Hukum waris perdata mengenal 2 jalur utama bagi ahli waris untuk menerima warisan secara adil, jalur pertama yakni absentantio, dimana ahli waris dari keluarga pewaris akan menjadi pihak yang berhak atas harta warisan. Dan jalur kedua yakni testamentair atau biasa disebut dengan surat wasiat.
Di Indonesia terdapat 3 jenis hukum waris yang berlaku, diantaranya yakni Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat, namun yang sering digunakan masyarakat Indonesia dalam membagi waris adalah dengan menggunakan Hukum Waris Islam bagi yang beragama islam, mengingat Indonesia mempunyai penduduk yang mayoritas menganut agama islam.