CARA MEMBERSIHKAN NAMA DARI BI CHECKING ATAU SLIK OJK

Masyarakat dapat memperoleh layanan finansial terutama lembaga pembiayaan atau kredit, namun lembaga pembiayaan tersebut sangat dipengaruhi oleh  skor kredit seperti dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang biasa disebut BI Checking, semakin buruk nilai dan skornya maka seseorang tidak dapat mengajukan kredit dari lembaga keuangan. Ditambah lagi saat ini OJK telah mengatur bahwa pinjaman online P2P lending menjadi pihak yang wajib lapor SLIK, bahkan sebelum aturan itu dirilis, asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyebutkan bahwa 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karean skor SLIK yang buruk.

Sebenarnya saat ini masyarakat dapat mengakses SLIK secara mandiri, oleh karena itu OJK menyarankan sebaiknya seseorang yang hendak mengajukan kredit sebaiknya mengecek skor kreditnya sebelum mengajukan kredit ke lembaga pinjaman, menurut OJK skor SLIK tersebut dibagi menjadi 5 kriteria, diamana kriteria 1 adalah seseorang yang memiliki riwayat kredit paling baik, sedangkan skor 5 adalah seseorang yang mempunyai kredit macet.

Adapun cara untuk mengetahui skor kredit tersebut bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.id, pertanyaan yang muncul kemudian bagaimana caranya atau langkahnya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk? Apabila ada tunggakan kredit yang belum selesai adalah dengan car melunasi kredit tersebut, akan tetapi dibeberapa kasus ada juga seseorang telah melunasi kreditnya dengan baik dan tepat waktu akan tetapi skornya di SLIK 5, itu bisa saja terjadi kesalahan dalam lembaga pembiayaan belum melaporkan pelunasanya ke Bank Indonesia, hal ini perlu minta penjelasan kepada pihak terkait.

Setelah kita melaporkan hal tersebut ke lembaga pembiayaan terkait, maka kita musti minta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari lembaga tersebut, SKL tersebut kita bisa bawa ke Bank Indonesia untuk laporan pelunasan terhadap kredit kita, jadi secara otomatis Bank Indonesia selama 22 hari kerja akan merubah skor yang tadinya 5 menjadi 1, dengan demikian kita dapat memperoleh pinjaman atau kredit kembali ke lembaga pembiayaan atau Bank di Indonesia, tentunya dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI