Sejumlah Satpol PP Kabupaten Bogor diketahui saat ini tanggal 22 Agustus 2024 telah menyegel beberapa bangunan yang berdiri di pinggir jalan raya menuju puncak Bogor, total ada sekitar 196 bangunan yang telah di segel, hal ini dilakukan lantaran pemerintah daerah kabupaten Bogor akan melakukan pembongkaran/penertiban bangunan liar tahap 2 di jalur menuju puncak Bogor.
Kegiatan dini dilakukan setelah pemerintah daerah telah 3 kali memberikan teguran terhadap warga yang disinyalir pemilik bangunan tersebut, dimana sebagian besar dari bangunan tersebut adalah warung dan tempat usaha milik warga yang tidak mempunyai izin untuk mendirikan bangunan di atas tanah tersebut.
Pihak pemerintah daerah Kabupaten Bogor sebelumnya juga telah menghimbau kepada warga pemilik bangunan tersebut agar bersedia membogkar bangunan miliknya yang didirikan tanpa izin terbsebut, namun masih banyak warga yang enggan membogkar bangunan tersebut secara mandiri meskipun ada juga beberapa warga ada yang telah membongkar secara mandiri, jadi pemerintah daerah dengan dasar tersebut akan segera melakukan upaya penertiban atau pembongkaran atas bangunan tanpa izin yang mengganggu jalan menuju ke puncak Bogor.
Diketahui bahwa bangunan liar tersebut berada di badan jalan sepanjang jalan menuju ke Puncak Bogor, dimana sebagian besar adalah tempat usaha namun tidak memiliki izin mendirikan bangunan, walaupun pemilik bangunan tersebut diketahui telah mengajukan izin atas pendirian bangunan namun pihak pemerintah daerah Kabupaten Bogor enggan untuk mengeluarkan izin tersebut, upaya ini telah pemilik lakukan selama bertahun-tahun namun izin tersebut tak kunjung diberikan.
Peristiwa semacam ini tentu terjadi di banyak daerah di Indonesia, hal tersebut dikarenakan sangat sulitnya mendapatkan izin mendirikan bangunan, disisi lain pemilik bangunan dijadikan tempat usaha mencari nafkah, sehingga terjadi gesekan sosial di masyarakat, pemerintah daerah mustinya sebelum melakukan upaya pembongkaran memberikan solusi terlebih dahulu, bagaimana kelanjutan usaha dari masyarakat yang terdampak ini, atau minimal memberikan ruang untuk usaha atau memberikan lapangan pekerjaan agar tidak terjadi lonjakan angka kemiskinan dan pengangguran.