Baru-baru ini kita dihebohkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, berawal ketika Ronald Tannur yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap pacarnya yang bernama Dini Sera Afrianti di wilayah hukum Surabaya, diketahui Ronald Tannur adalah anak Anggota DPR-RI Edward Tannur tersebut bermula ketika mereka menjalin kasih, selang berapa lama diantara mereka terjadi pertengkaran, dimana Ronald Tannur sempat menganiaya Dini Sera Afrianti bahkan sampai dengan melindas korban dengan menggunakan mobil yang ditumpanginya.
Kejadian tersebut sempat terekam CCTV yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara, kemudian Polisi menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan sampai dengan hilangnya nyawa korban, setelah beberapa bulan menyelidiki kasus tersebut akhirnya Polisi berhasil melengkapi berkas tersebut sampai dengan P-21 dan diterima oleh pihak Kejaksaan.
Setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan kemudian jaksa penuntut segera menyidangkan Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, dan dalam pembuktianya pun terkesan biasa saja, artinya tidak ada yang istimewa dalam kasus tersebut, sampai dengan putusan dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya baru diketahui oleh masyarakat secara luas ada kejanggalan dalam isi putusan tersebut, bagaimana tidak, dalam putusanya hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Masalah ini mencuat setelah terdakwa pembunuhan diputuskan bebas, lantas masyarakat mencurigai ada andil dari ayahnya yang notabene sebagai anggota dewan yaitu anggota DPR-RI, karena bisa saja dengan kemampuan sang ayah yang menjadi pejabat akan melakukan segala cara untuk membebaskan sang anak dari hukuman, belum lagi baru-baru ini santer di masyarakat bahwa hakim yang memutus perkara tersebut telah menerima imbalan sejumlah uang yang sangat fantastis atas putusanya tersebut.
Kita tunggu saja perkembangan kedepan ini, karena jaksa sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, apakah masih ada keadilan di negeri ini dari sang Pengadil yang menagku wakil Tuhan di dunia, atau istilah itu hanya angan-angan saja di negara yang sepertinya bebas memvonis apa saja yang dikehendaki oleh pejabat atau penguasa.