Dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui bahwa Syahrul Yasin Limpo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap bawahanay di kementerian pertanian yang nilainya lebih dari 44 Miliyard Rupiah.
Dari vonis bersalah tersebut SYL dihukum kurungan penjara selama 10 tahun dan denda 300 Juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 14 Miliyard Rupiah dan uang sebesar 30.000 US Dolar Amerika susidair 2 tahun kurungan penjara.
Diketahu bahwa SYL di tuntut Jaksa KPK 12 Tahun penjara dalam sidang tipikor yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dari tuntutan jaksa KPK tersebut lantas SYL memberikan pembelaan (pledoi) atas dirinya, akan tetapi majelis hakim berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh SYL adalah menguntungkan dirinya dan keluarganya serta merugikan negara.
Dengan demikian maka majelis hakim memberikan vonis bersalah atas tindakan SYL yang dinilai merugikan negara dengan undang-undang tindak pidana korupsi serta menjatuhkan vonis terhadap SYL selama 10 tahun penjara berikut dendanya.
Meskipun pembacaan putusan tersebut sempat diwarnai dengan aksi dorong dan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah orang pendukung SYL kepada beberapa wartawan, namun sidang tidak terganggu dan sampai selesai.
Putusan selama 10 tahun tersebut masih bisa dilakukan banding oleh Terdakwa apabila keberatan, kita tunggu saja nanti putusan bandingnya, biasanya pelaku korupsi akan mendapatkan diskon atas putusan terdahulunya, sampai dengan putusan kasasi biasanya pelaku korupsi ini paling-paling hanya menjalani 2-3 tahun saja di penjara, kita nantikan saja kelanjutan dari upaya hukum yang akan ditempuh oleh SYL.