Bagaimana konsekuensi terhadap putusan pengadilan terhadap gugatan pra peradilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan dimana amar putusan tersebut mengabulkan gugatan pra peradilan terhadap status tersangka yang disangka kan melakukan pembunuhan terhadap Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.
Dari pihak penyidik dalam hal ini melalui Polda Jawa Barat menyampaikan bahwa Polri menghormati dan mematuhi putusan pengadilan yang di putus oleh hakim tunggal Eman Sulaeman pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut, dengan konsekuensi bahwa tersangka atas nama Pegi Setiawan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam dan penyidik wajib mengeluarkan Pegi Setiawan dari tahanan saat itu juga.
Namun demikian ini adalah putusan pra peradilan, artinya hanya menyangkut teknis dasar dalam hal menetapkan tersangka seseorang dimana penetapan tersangka tersebut cacat prosedur, dan belum menyentuh pokok perkara, artinya penyidik dalam hal ini dapat memulai kembali penyelidikanya terhadap Pegi Setiawan apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup, serta memanggil Pegi Setiawan sebagai saksi terlebih dahulu.
Akan tetapi penyidik saat ini diragukan melakukan hal tersebut dikarenakan tekanan publik yang sangat luar biasa mendukung Pegi Setiawan, dimana publik meyakini bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap oleh polisi. Kita lihat upaya penyidik untuk menangkap pelaku lain yang saat ini ber status DPO, apakah penyidik mempunyai independensi atau bekerja berdasarkan pesanan dan tekanan, hasil akhir dari kerja penyidik akan bisa kita simpulkan.