Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar hari ini. Para netizen yang memenuhi linimasa media sosial pun beramai-ramai ikut mengawal sidang tersebut.
Di Twitter, setidaknya ada tiga topik terkait peristiwa ini yang masuk dalam deretan trending untuk wilayah Indonesia, yakni Sidang Perdana Ahok, PN Jakpus dan Gajah Mada.
Dikunjungi detiknews, Selasa (13/12/2016), tweet yang mengandung kata ‘Sidang Perdana Ahok’ merupakan yang terbanyak, hingga saat ini tercatat lebih dari 8 ribu tweet dan dipastikan bertambah.
“Hari ini sidang perdana Ahok. Jgn ada intimidasi, intervensi. Serahkan pd proses hukum,” tulis pengguna akun Twitter @fariji_lacak.
Selain itu, netizen sejak pagi juga melaporkan situasi di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada yang menjadi tempat berlangsungnya persidangan. Tampak sejumlah foto dan video yang memperlihatkan pengamanan di sekitar area tersebut.
“Situasi terkini di depan PN Jakpus, polisi melakukan pengaturan arus lalu lintas,” kata akun @fajarburhanudi dengan menyertakan postingan foto yang memperlihatkan arus kendaraan yang tampak merayap di depan PN Jakpus.
Sebelumnya tadi malam, Ahok sendiri memposting cuitan di akun Twitter-nya @basuki_btp memohon kelancaran proses persidangan.
Saya minta dibukakan pintu maaf yang sebesar2nya. Saya juga meminta didoakan besok dalam persidangan semua berjalan lancar dan dimudahkan.
— Ahok Basuki TPurnama (@basuki_btp) December 12, 2016
Tweet ini di-retweet lebih dari 7 ribu kali, di-reply lebih dari 2.600 kali dan ditandai favorit oleh lebih dari 8.000 twittizen.
Hingga saat ini, sidang masih terus berjalan. Ahok yang kini berstatus Gubernur nonaktif DKI Jakarta, didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Ahok didakwa menodai agama karena penyebutan surat Al Maidah ayat 51.
“Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12/2016).
Perbuatan Ahok yang disebut jaksa menodai agama ini terjadi saat Ahok berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Saat itu Ahok datang dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Pada saat terdakwa mengadakan kunjungan kerja tersebut, terdakwa telah tercatat sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada Februari 2017,” imbuh Jaksa.
Dalam sambutan di depan warga, Ahok dianggap sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Saat itu Ahok sudah terdaftar sebagai cagub DKI.
“Ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja dengan memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur tersebut dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51,” sebut Jaksa.
Sumber: Detiknews