Miris! BNN Tangkap 2 Hakim Fenomena Pengadil Akan Diadili – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkas bitung, Kabupaten Lebak. Petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 20,634 gram serta alat hisap dari ruang kerja tersangka. Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung menjelaskan jika kasus penyalahgunaan narkoba ini terungkap akibat informasi yang beredar dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika lewat jasa pengiriman barang.
Kronologi Kejadian Hingga Alasan yang Bikin Miris
Setelah informasi beredar, pihak petugas BNN yang bersama dengan pemimpin Hendri Marpaung langsung melakukan proses penyelidikan.
“Ketika informasi ini kami terima, tim akan langsung evaluasi. Setelah matang, kita lakukan penyelidikan dengan adanya informasi penyelundupan narkoba dari Sumatera ke Banten.” Setelah itu timnya langsung bergegas untuk awasi berbagai pergerakan saat pengiriman barang saat dalam perjalanan hingga sampai tujuan.
Besoknya, tepatnya pada pukul 10.00 WIB, Tim BNN berhasil ringkus seseorang berinisal RAS (32) saat ini bertransaksi barang haram tersebut dari kantor agen di Jalan Ir Juanda Nomor 60, Rangkas bitung Barat, Lebak. Berdasarkan keterangan pelaku, RAS hanya ikuti perintah atasannya untuk ambil barang haram tersebut.
“Setelah penangkapan, kita interogasi yang bersangkutan RAS berkata bahwa barang ini bukan miliknya, karena ia hanya patuhi perintah dari seseorang atasannya,” ujar Hendri Tim BNN. Setelah pengembangan kasus lebih lanjut. Tim juga mendatangi kantor PN Rangkas bitung. Tim BNN juga telah berhasil mengamankan seorang hakim berinisal YR (39). Bahkan saat penggeledahan, tim menemukan beberapa alat seperti berupa alat hisap atau bong dari meja hakim tersebut.
“Ada pipet, ada botol atau bong, dan mancis korek api,” kata Hendri. Hasil tes urine dari kedua tersangka yaitu RAS dan YR juga positif konsumsi narkotika. Bahkan saat proses intrograsi, YR berkata jika rekan sesama hakim yang berinsial DA (39) adalah orang yang pernah konsumsi sabu bersamanya. Saat tes urine, ternyata DA juga positif narkotika.
Tidak hanya itu, tim BNN juga langsung amankan seorang pembantu rumah tangga yang bekerja untuk hakim DA berinisal H. Dan ternyata hal tes urinnya juga positif.
Akhirnya, keempat pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka yang akan ikuti pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka pengembangan, termasuk pengirim barang haram tersebut. Kasus terjerat dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim Rangkas bitung Resmi Jadi Tersangka
Dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkas bitung, berinisial YR (39), dan DA (39) telah diamankan oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Selasa (17/5/2022). Dua hakim ini telah terbukti konsumsi narkoba jenis sabu dan telah ditetapkan BNNP Banten sebagai tersangka. Kasus penyaalahgunaan narkotika pada hakim adalah sejarah baru bagi mereka.
Humas Pengadilan Tinggi Banten, Binsar mengatakan “sebagai seorang hakim seharusnya berikan hukuman bagi tersangka, bukannya justru sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika”. Ia pun sangat kecewa dengan adanya kasus ini.
Pasca adanya kasus ini, Binsar berkata bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan BNNP Banten untuk adakan tes urine terhadap seluruh pegawai pengadilan se-Banten. Hal ini dilakukan agar untuk hindari kasus serupa pada lingkugan pegawai.
Hendri berkata, ketiga ASN PN Rangkas bitung ditahan dengan adanya barang bukti dan terbukti sebagai pecandu sabu. Sementara H, pembantu DA telah konsumsi sabu sejak menjadi asisten rumah tangga dari hakim ini.
Pengamat Sebut 2 Hakim Rangkasbitung Pantas Diberhentikan Tidak Hormat
Pengamat Hukum, Firman Freaddy Busroh berkata, terdapat dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkas bitung yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Firman juga berkata, jika sudah sepantasnya kedua hakim ini berhenti secara tidak hormat dari pfofesinya.
Adanya kasus ini telah berikan stigma buruk dan mencoreng nama baik hakim Indonesia. Firman juga berharap kasus ini bisa dapatkan proses hukum yang sesuai agar timbulkan efek jera bagi yang lain.
Tidak hanya itu, agar hal ini tidak terulang, Firman juga berikan tanggapan jika Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) harus rutin lakukan pengecekan tes urin pada seluruh hakim yang aktif.