KSPI Angkat Bicara Minta Aturan JHT Dipermudah.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tentang Peraturan Baru prosedur pencairan yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 menuai banyak polemik di kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, proses pecairan JHT yang terbilang lebih rumit karena tidak bisa langsung dicairkan oleh pekerja yang mengundurkan diri atau yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan prasyarat usia pencairan JHT yang kini dirubah di angka 56 tahun dirasa pekerja akan sangat menyulitkan. Tentu, hal ini membuat masyarakat geram dan angkat bicara untuk pengkajian ulang Kementerian Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
Salah satu pihak yang lantang menyuarakan perubahan aturan JHT adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Organisasi yang menaungi buruh seluruh Indonesia tersebut mengatakan jika keluarnya Permen JHT harusnya melibatkan diskusi dengan serikat buruh. Faktanya, Kementerian mengeluarkan kebijakan tanpa pernah sekalipun mengajak serikat buruh untuk duduk bersama.
Akibatnya, terdapat tumpang tindih antara kebijakan pemerintah dengan fakta di lapangan hingga kebutuhan dan keinginan para pekerja. Ketua KSPI, Said Iqbal, mengatakan jika aturan prosedur pencairan tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja, terutama bagi pekerja yang terpaksa harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Batas usia pencairan juga sangatlah menyulitkan dimana pekerja berharap jika pencairan JHT bisa dilakukan sebelum usia 56 tahun.
Menurut Said, prosedur pencairan JHT harusnya bisa langsung, atau maksimal 1 bulan pasca proses pensiun atau PHK. Aturan ini sesuai dengan Permenaker pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah berkalan lancar tanpa adanya hambatan. Tentu, perubahan yang terjadi dianggap akan sangat tidak berpihak pada kesejahteraan buruh. Terlebih proses pembuatannya yang dirasa terburu-buru dan minim kajian hingga tidak adanya proses diskusi empat mata dengan serikat buruh.
Keterangan Kementrian Ketenagakerjaan Terkait JHT
Meski banyak mengundang polemik di kalangan masyarakat hingga seruan untuk menghapus kebijakan JHT nyatanya tidak membuat Kementerian Ketenagakerjaan bergumam. Bahkan melalui juru bicara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Dita Indah Sari, mengatakan jika peraturan baru prosedur pencairan JHT sudah sangat mempertimbangkan kebutuhan dan kesejahteraan pekerja. Bahkan, melalui peraturan kementerian yang baru, para pekerja bahkan bisa memanfaatkan sejumlah layanan dan kebijakan yang justru akan mempermudah mereka.
Menurut Dita, para buruh tetap bisa melakukan pencairan JHT langsung pasca henti kontrak, PHK hingga pada batas masa pensiun. Bahkan, regulasinya akan jauh dipermudah ketimbang pada aturan JHT sebelumnya. Kendati ada sedikit perubahan dalam proses pembayaran manfaat kepemilikan JHT, pekerja bahkan masih bisa mencairkan dana JHT sebelum batas usia yang ditentukan. Angkanya yaitu 30% pencairan dengan detail 10% untuk kepemilikan rumah hingga 10% untuk keperluan lainnya dengan syarat telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
Ketentuan tersebut juga dibenarkan oleh Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji. Proses klaim bisa dilakukan secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau bisa juga secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Namun kembali lagi, pencairan 30% JHT hanya bisa dilakukan bagi pekerja usia pensiun, putus kontrak hingga yang terlibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan masa bergabung minimal 10 tahun di BPJS Ketenagakerjaan.
Ramainya polemik JHT Permenaker membuat Kementerian Ketenagakerjaan membuka pintu diskusi bagi KSPI untuk mencari jalan tengah atas polemik tersebut. Namun, KSPI menolak undangan diskusi yang diinisiasi oleh Kemenaker. Menurutnya, diskusi dan berbagai pembelaan tidak akan ada gunanya selama Permenaker Nomor 2 tahun 2022 belum dicabut. Hal ini karena, kemungkinan besar regulasi yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya hanya akan bertahan hingga nanti bulan Mei 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI