Akademisi Rocky Gerung mendadak mendapatkan somasi dari PT. Sentul City Tbk berkaitan dengan kepemilikan lahan dan bangunan di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam somasi tersebut disebutkan bahwa Rocky harus segera meninggalkan rumahnya sendiri dalam jangka waktu 7×24 jam. Jika tidak, maka pihak Sentul City akan merobohkan dan menertibkan paksa bangunan tersebut dengan bantuan kepolisian pamong praja.
Bukan Rocky Gerung namanya jika hanya diam dan mengikuti saja. Pasanya, sang akademisi di bidang politik tersebut juga punya bukti kuat bahwa lahan yang sudah puluhan tahun ia tempati adalah legal miliknya. Ia bersama kuasa hukumnya pun getol dengan pegangan sejumlah alat bukti yang bisa saja mengalahkan Sentul City dalam persidangan.
Perkembangan terkini sengketa lahan Rocky Gerung vs Sentul City berujung dengan kedua pihak yang salong lapor dengan sejumlah alat bukti yang kuat. Namun, sebuah angin segar berhembus ketika pernyataan damai sempat terucap dari beberapa pihak yang bersengketa. Namun, apakah jalan damai adalah babak akhir dari perselisihan Rocky dengan Sentul City?
Dasar Pelayangan Somasi Sentul City
PT. Sentul City Tbk secara terbuka mengirimkan somasi kepada pengamat politik Rocky Geung dan sejumlah pihak lain yang ikut menduduki area di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelayangan somasi tersebut bahkan telah dikirimkan sebanyak 3 kali. Pertama, di tanggal 28 Juli 2021, lalu di tanggal 6 Agustus 2021 dan terakhir di tanggal 12 Agustus 2021.
Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengatakan bahwa somsi tersebut dilayangkan karena perusahaan yang dinaunginya, PT. Sentul City Tbk adalah pemilik yang sah atas kepemilikan tanah yang kini ditempati oleh Rocky Gerung tersebut. Kepemilikan yang sah tersebut berdasarkan sertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dalam somasi tersebut, Sentul City yang mengklaim memiliki hak penuh pada lahan tersebut meminta untuk Rocky Gerung dan sejumlah pihak lain di lokasi untuk segera mengksongkan wilayah untuk segera difungsikan oleh perusahaan. Tidak asal mengirimkan somasi, pihak Sentul City bahkan juga telah berkonsultasi dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait hal ini.
Dalam komunikasinya dengan BPN, Sentul City meminta pertimbangan dan penjelasan yang detail terkait kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang ada di tangan Sentul City. Tentu, hal ini penting untuk mencegah adanya simpang siur di masyarakat.
Tidak hanya BPN, Pihak Sentul City juga bahkan sempat mengadu ke pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Aduan tersebut berisikan permintaan perusahaan agar pemerintah menegakkan aturan tentang ketertiban pendirian bangunan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2005. Khususnya, pada kasus sengketa lahan di Desa Bojong Koneng dan Kecamatan Madang, kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sentul City ingin wilayah tersebut dikembangkan sesuai dengan work plan perusahaan.
Rocky Gerung Enggan Beranjak
Sementara itu, Rocky Gerung juga tetap kekeh untuk mempertahankan wilayah yang sudah ia tempati selama bertaun-tahun tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Rocky mengatakan jika dirinya adalah pemilik sah lahan serta bangunan di Blok -26 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kepemilikan sah tersebut tertanggal sejak tahun 2009.
Rocky Gerung memang mengakui, jika sebelumnya lahan tersebut dimiliki oleh Andi Junaedi sejak tahun 1960. Namun, dirinya telah melakukan oper garapan secra sah dan telah tercatat oleh lembaga administratif terkait di lokasi tersebut. Oleh sebab itu, Rocky pun enggan menanggapi somasi Sentul City dan bahkan melaporkan somai tersebut ke pihak pemerintah.
Sengketa Lahan Sentul City vs Rocky Gerung Berujung Damai?
Setelah melalui serangkaian proses panjang dan adu kuat barang bukti. Sebuah angin segar nampak ketika Head of Corporate PT. Sentul City menyatakan berdamai dengan pihak Rocky Geung cs. Keputusan damai ini diambil karena pihak Sentul City menerima win win solution yang diberikan oleh pihak Rocky untuk mengembangkan area hijau di lokasi lahan sengketa. Solusi ini tentu menarik karena rencana tersebut juga sesuai dengan rencana perusahaan yang hendak mengembangkan lokasi sebagai areal hijau.
Rencana perdamaian ini juga sudah mendapatkan komentar dari pihak Rocky Gerung. Melalui kuasa hukumnya, Rocky juga menyambut baik itikad baik pihak Sentul City yang mau menerima solusi yang pihaknya berikan. Tentu, perdamaian adalah jalan yang tepat untuk menghindari kerugian yang jauh lebih besar yang mengancam perusahaan, stakeholder maupun masyarakat sekitar.