Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyita aset-aset milik mantan Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (12/11/2016).
Kali ini, puluhan hektare area pesawahan, yang berada di belakang Rumah Sakit (RS) Reysa disita untuk kepentingan penyidikan. Pluhan hektare tanah yang rencananya akan dibuat perumahan dan tempat wisata tersebut diduga didapat dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BERITA REKOMENDASI
Sareh Wiyono Akui Rohadi Pinjam Uang untuk Usaha Rumah Sakit
Pengacara Saipul Jamil Dituntut 5 Tahun Bui
Rohadi Menangis Histeris Bertemu Anak Bungsu di Pengadilan
Sejumlah petugas KPK langsung melakukan penyitaan area pesawahan di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Indramayu, Jawa Barat. Tanah yang berada persis di belakang RS Reysa tersebut merupakan milik Rohadi, yang juga tersandung kasus suap penanganan kasus pedangdut Saipul Jamil.
Penyitaan tanah yang rencananya akan dibangun perumahan dan tempat wisata ini berlangsung dengan pengawalan ketat petugas dari Polres Indramayu. Sejumlah perangkat desa dan penjual lahan pun turut dihadirkan untuk menyaksikan dan mempermudah proses penentuan titik batasan tanah.
Supardi, salah seorang penjual tanah ke Rohadi mengaku proses pembelian tanah dilakukan dengan secara bertahap. Masing-masing tanah yang dijual ke Rohadi memiliki luasan yang berbeda dengan total luas puluhan hektar.
Selain tanah, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset Rohadi seperti RS Reysa dan rumah mewahnya di Kabupaten Indramayu. Tak hanya itu, sejumlah mobil yang diduga dari hasil pencucian uang juga disita KPK.
Seperti diketahui, Rohadi dijerat tiga kasus oleh KPK. Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengaturan vonis pedangdut Saipul Jamil. Lalu, Rohadi dijerat kasus dugaan gratifikasi. Terakhir, Rohadi ditetapkan tersangka kasus pencucian uang.
Rohadi sendiri sudah dibawa ke meja hijau untuk kasus suap Saipul Jamil. Dia didakwa menerima uang Rp50 juta dari Saipul Jamil lewat pengacaranya, Berthanatalia. Kemudian, Rohadi juga didakwa menjadi perantara suap sebesar Rp250 juta untuk Hakim Ifa Sudewi.
Sumber: OKEZONE NEWS