Empat tersangka kasus pembunuhan santri Padepokan Dimas Kanjeng, Abdul Ghani merupakan tim pelindung yang dibentuk untuk pengasawan aktivitas padepokan.
Kasubdit Jatanras Ditrekrimum Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah mengatakan, tim pelindung tersebut berkomunikasi langsung dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. “Tim pelindung ini bertugas melakukan pengawasan aktivitas di padepokan, tim ini yang melakukan penanganan jika ada yang dianggap mengganggu keamanan maupun kenyamanan suasana padepokan,” kata Taufik, Jumat (30/9/2016).
Kata dia, tim pelindung berbeda dengan sultan (sebutan untuk koordinator santri di bawah Dimas Kanjeng).
“Jadi dalam kasus pembunuhan Abdul Gani, korban dianggap membahayakan padepokan atau Dimas Kanjeng, karena korban selalu memojokkan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, tim pelindung bertugas melindungi Dimas Kanjeng dan menjaga kelangsungan aktivitas padepokan. Mereka selalu berkoordinasi dengan rapi jika melakukan tindakan, salah satunya adalah menghabisi Abdul Gani.
Sumber: Okezone.com