Polri bertindak tegas dengan memberi sanksi pencopotan pada lima polisi berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP). Pencopotan jabatan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang tegas untuk membersihkan jajarannya yang bermasalah.
Polisi berpangkat AKBP yang dicopot adalah dalah AKBP M Yusuf, AKBP Sunario, AKBP Bambang Wijanarko, AKBP Rachmat Kurniawan, dan terakhir AKBP Hartono. Mereka mempunyai kesalahan berbeda-beda.
“Ya, itulah bentuk ketegasan pimpinan Polri agar Polri semakin baik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada wartawan di Hotel Cosmo Amarossa, Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Sumber: Detik.com
Bagi anda yang mempunyai permasalahan hukum silahkan hubungi kami di kantor pengacara Bogor, Depok, Jakarta dan sekitarnya, kami siap memberikan jasa hukum secara profesional baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kantor Advokat / Pengacara BHP & Partners
(Kantor Pengacara Bogor, Depok, Jakarta dan Sekitarnya)
Telp. 0852-6674-9121 / 0878-3829-7324