Tuntutan Hukuman Mati untuk Aman Abdurahman Sudah Tepat

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dalang bom Thamrin, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman dengan hukuman mati.

Aman dituntut hukuman mati oleh JPU karena dinyatakan terbukti jadi penggerak aksi teror di Indonesia. Dihubungi terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menilai tuntutan tersebut sangat tepat.

Aman berperan sebagai pelaku, dan merupakan aktor intelektual di balik sejumlah serangan terorisme di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya nyawa yang hilang.

“Otak itu setiap peristiwa itu dia akan bisa hadir sebagai aktor intelektualnya. Orang seperti itu akan menghadirkan kerusakan yang sangat besar. Korban nyawa dan sebagainya karena dia otak,” tegas Taufiqulhadi. Aman Abdurahman dituntut hukuman mati karena dinyatakan terbukti jadi penggerak aksi teror di Indonesia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Aman orang yang harus bertanggung jawab di balik beberapa teror.

Jaksa menyebutkan bahwa Aman merupakan penggagas, pembentuk dan pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD), kelompok yang diklaim sebagai teroris berafiliasi ke Islamic State Irac and Syia (ISIS). Menurut Jaksa, organisasi tersebut secara nyata menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Aksi teror yang didalangi Aman mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat. Bahkan menghilangkan masa depan seorang anak-anak. JPU dalam amar tuntutannya memohon majelis hakim agar “menjatuhkan pidana Aman Abdurahman dengan pidana mati.”

Jaksa menyatakan Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kemudian Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sumber: Okezone news.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI