Beralasan Tak Diberi Obat oleh KPK, Fredrich Minta Pindah Rutan

Terdakwa Fredrich Yunadi mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dipindah tempat penahanannya. Fredrich beralasan, selama di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), haknya tak dipenuhi. Salah satunya, hak untuk mendapatkan obat-obatan. “Kalau berkenan Pak, saya dipindahakan dari tahanan KPK Pak. Saya tidak nyaman Pak, dengan perlakuan itu,” ujar Fredrich kepada hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4/2018). Menurut Fredrich, atas resep yang diberikan dokter pribadinya, ada sembilan jenis obat yang harus dikonsumsi. Salah satunya adalah Alganax.

Kepada majelis hakim, Fredrich mengatakan bahwa dia sangat membutuhkan obat tersebut. Obat itu berfungsi untuk mengendalikan tekanan darah. Namun, menurut Fredrich, petugas rutan melarangnya mengonsumsi obat itu sejumlah yang diberikan dokter pribadinya. Fredrich mengatakan, petugas Rutan beralasan bahwa Alganax termasuk dalam obat keras. “Obat itu diberi 30 butir sama dokter, cuma 20 ditahan Pak. Diberi satu-satu seperti bayi kami ini Pak,” kata Fredrich.

Majelis hakim kemudian meminta Fredrich membuat surat permohonan pemindahan rutan jika memang diinginkan. Selanjutnya, permohonan itu akan dipertimbangkan oleh hakim. Sementara, mengenai pemberian obat, hakim meminta jaksa KPK untuk mengkroscek pengaduan Fredrich itu. Menurut hakim, apabila memungkinkan, obat dapat tetap diberikan kepada Fredrich.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI