Zaini Misrin Dieksekusi Mati Arab Saudi Saat Proses Permohonan PK Berjalan

Eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia ( TKI) bernama Zaini Misrin di tengah proses permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang berjalan. Permohonan PK kedua atas kasus yang menjerat TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tersebut diajukan pada 29 Januari 2018 lalu. Sebelumnya, PK pertama yang diajukan pada awal 2017 lalu ditolak. “Karena itu, pada Januari 2019 diajukan kembali permohonan PK yang belum mendapatkan kesimpulan akhir,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Iqbal menerangkan, pada 20 Februari lalu, KBRI di Riyah memperoleh notifikasi bahwa ada arahan dari Jaksa Agung Riyadh yang mempersilakan pengacara Zaini Misrin untuk mendapatkan kesaksian dari penerjemah saat kliennya dilakukan BAP pada 2004 silam. “Kesaksian itu diharapkan jadi bukti baru yang memperkuat permohonan PK kedua yang disampaikan pada Januari,” kata Iqbal. Namun, belum juga mendapatkan kesaksian untuk memperkuat PK tersebut, Zaini Misrin justru langsung dieksekusi mati di tengah proses permohonan PK kedua yang tengah berlangsung.

“Karena itu, kami menyayangkan eksekusi dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai. Jadi belum ada jawaban resmi terhadap PK kedua yang diajukan,” ucap Iqbal. Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Madura, Zaini Misrin, Minggu (18/3/2018). Zaini Misrin, warga Bangkalan, Madura, dituduh membunuh majikannya di kota Mekkah pada 2004. Presiden Joko Widodo telah dua kali meminta bantuan Raja Salman untuk meninjau kembali kasus pidana yang menjerat WNI tersebut.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI