Beberapa Kasus Ujaran Kebencian dan Hoaks yang Menonjol Selama 2017

Kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoaks melalui media sosial cukup menyedot perhatian masyarakat selama 2017.

Salah satu konten negatif yang paling banyak diunggah pelaku menyasar pada Presiden Joko Widodo. Akhir 2016 lalu, polisi menangkap penulis buku “Jokowi Undercover”, Bambang Tri Mulyono.

Buku tersebut berisi tulisan yang dianggap mengandung ujaran kebencian dan informasi tidak akurat mengenai orang nomor satu di Indonesia itu.

Kasus serupa kemudian menjamur di 2017. Baru tahun ini, Polri membentuk unit untuk menumpas kejahatan di dunia maya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Berikut sejumlah kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoaks yang menonjol selama tahun 2017:
1. Ropi Yatsman
Ropi Yatsman (36) merupakan salah satu pelaku yang ditangani di awal terbentuknya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Di akun alter Facebook bernama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi, ia mengunggah konten penghinaan terhadap pemerintah dan Presiden Jokowi.

Selain Jokowi, Ropi mengedit foto sejumlah pejabat, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia juga merupakan admin dari akun grup publik Facebook Keranda Jokowi-Ahok. Atas perbuatannya, Ropi telah divonis 15 bulan penjara.

2. Ki Gendeng Pamungkas
Paranormal Ki Gendeng Pamungkas membuat video sepanjang 54 detik yang yang memuat unsur kebencian yang bersifat rasial. Video itu dibuatnya pada 2 Mei 2017.

Selain video, Ki Gendeng juga memproduksi atribut seperti kaus, stiker, jaket, hingga kantong plastik bermuatan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bahkan, Ki Gendeng membagikan atribut berkonten SARA itu kepada orang-orang di lingkungannya.

Kepada polisi, ia mengaku sudah lama memendam kebencian terhadap etnis tertentu.

3. Akun Muslim_Cyber1

HP (23), admin akun Instagram Muslim_Cyber1 ditangkap karena mengunggah screenshoot (bidik layar) percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Isi percakapan membahas kasus pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Dalam potongan pesan itu, seolah Tito dan Argo berencana merekayasa kasus untuk menjatuhkan Rizieq.

HP tak hanya membuat hoaks percakapan antara Tito dan Argo. Dalam akun @muslim_cyber1 itu juga termuat unggahan berbau SARA, fitnah, serta ujaran kebencian. Dalam sehari, akun tersebut bisa mengunggah tiga hingga lima gambar provokatif yang seluruhnya menyinggung ras dan suku tertentu.

Selain HP, ada 18 admin lain yang mengoperasikan akun tersebut. Namun, baru HP yang dipidanakan karena polisi masih menelusuri keterlibatan admin lainnya.

Atas perbuatannya, HP akan dikenai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusaan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI