Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Sepanjang sidang, Novanto terlihat sering menunduk.
Di waktu lainnya, dia sempat batuk-batuk. Mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar ini tetap menjalani sidang.
Novanto tiba sekitar pukul 09.38 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi oranye, 3 petugas mengawalnya dengan ketat. Wajahnya Novanto terlihat pucat. Rambutnya cepak dan terlihat berantakan. Namun, saat memasuki ruang sidang, rompi oranye dilepas. Novanto dipapah dua orang penjaga tahanan hingga duduk di kursi terdakwa.
Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, menyebut kliennya dalam kondisi sakit dalam menjalani sidang perdana kasus e-KTP ini. Sidang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB. Ketua Majelis Hakim, Yanto, memulai dengan pemeriksaan identitas Novanto.
“Nama saudara?” tanya Yanto.
Pertanyaan pertama itu tak langsung dijawab Novanto. Hakim pun mengulang pertanyaan hingga 2 kali hingga akhirnya dijawab Novanto.
“Setya Novanto,” jawab Novanto dengan suara yang kurang jelas. Novanto hanya menunduk menjawab pertanyaan tersebut. Hakim Yanto lalu kembali bertanya pada Novanto.
“Apakah saudara didampingi penasihat hukum?” tanya Yanto.
“Hmmm..” jawab Novanto dengan suara bergumam.
“Sekali lagi apakah saudara didampingi penasihat hukum?” tanya Yanto kedua kali.
“Tidak jelas yang mulia,” jawab Novanto dengan lirih.
Hakim Yanto pun bertanya ke Jaksa Penuntut Umum Irene soal kondisi kesehatan. Jaksa mengatakan Novanto telah dicek oleh dokter dan dinyatakan sehat. Hakim kemudian memanggil dokter yang memeriksa Novanto. Dia ingin memastikan kondisi kesehatan Novanto.
Dokter KPK, Johannes Hutabarat, pun menjelaskan Novanto telah diperiksa pada pukul 08.50 WIB. Johannes yang ikut memeriksa menyatakan Novanto dalam kondisi siap mengikuti persidangan. Dia juga sempat berkomunikasi dengan Novanto. Kata Johannes, Novanto bisa menjawab dengan lancar.
Usai mendapat keterangan dari Johannes, Yanto kemudian kembali bertanya kepada memeriksa identitas Novanto. Hasilnya sama, Novanto tetap tak menjawab pertanyaan Yanto.
Yanto pun bertanya kepada Maqdir karena Novanto tak kunjung menjawab pertanyaannya. Maqdir mengatakan ada semacam perbedaan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter pribadi Novanto sebelum ditahan dan pemeriksaan dokter RSCM. Dia kemudian meminta kliennya diperiksa di rumah sakit lain. Yanto kembali memastikan kesehatan Novanto, kali ini dengan bertanya ke jaksa pada KPK, Irene Putri. Irene mengatakan, saat diperiksa dokter Novanto mengeluh sakit diare. Namun kondisi mantan Ketua DPR itu dengan pengakuannya tidak konsisten.
Novanto mengaku diare 20 kali. Namun berdasarkan laporan pengawal di tahanan, Novanto hanya dua kali ke toilet. Selain itu, laporan dari pengawal di Rutan, Novanto diketahui bisa tidur nyenyak. Atas dasar itu jaksa meminta agar persidangan tetap dilanjutkan.
Saat sidang berjalan sekitar 25 menit, Novanto minta izin untuk pergi ke toilet pada pukul 10.35 WIB. Sidang kemudian diskors.
Setelah Novanto kembali ke ruang sidang, hakim Yanto kembali menskors untuk memberi kesempatan Novanto diperiksa kesehatannya. Ketika itu, sidang baru berjalan 5 menit, lalu Novanto diperiksa di ruang klinik persidangan. Setelah diskors selama 4 jam, sidang kembali dimulai pukul 14.41 WIB. Hakim langsung memintai keterangan dari dokter terkait hasil pemeriksaan terhadap Novanto. Sementara itu, Novanto hanya duduk di kursi terdakwa.
Empat orang dokter menyatakan Novanto dalam kondisi sehat. Meski begitu, Novanto tetap menunduk dan tak menjawab hakim. Atas hal tersebut, majelis hakim kembali menskors sidang karena akan melakukan musyawarah.
Setelah diskors sekitar 1 jam, majelis hakim memutuskan sidang Novanto dilanjutkan. Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.
Jaksa membeberkan fakta-fakta terkait peran Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Setidaknya ada empat fakta yang disampaikan jaksa. Novanto KPK menyebut Novanto menerima uang total USD 7,3 juta. Uang itu berasal dari konsorsium pemenang proyek e-KTP melalui Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo. Selain menerima duit USD 7,3 juta, Novanto disebut juga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga USD 135 ribu. Jam tangan mewah ini diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem pada November 2012.
Setelah itu, nama-nama keluarga Novanto juga disebut dalam surat dakwaan. Istri dan anak Setya Novanto, yakni Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo turut disebut karena diduga punya kaitan dengan konsorsium proyek e-KTP.
Jaksa juga menyebut Novanto yang tak secara langsung menerima duit USD 7,3 juta. Novanto menggunakan tangan orang lain untuk mendapatkan uang haram itu.
Novanto menerima duit USD 3,8 juta dari Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo melalui Made Oka Masagung. Sedangkan duit USD 3,5 juta diterima Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo,
“Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional,” ujar jaksa pada KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Atas perbuatannya itu, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ketua majelis hakim Yanto menutup sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Setya Novanto hari ini. Sidang akan dilanjutkan Rabu (20/12) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pengacara Novanto. Setelah 11 jam, sidang berakhir sekitar pukul 20.35 WIB. Novanto sempat menyapa istri dan kerabatnya yang hadir di ruangan sidang sebelum meninggalkan PN Tipikor.
Ketika meninggalkan Pengadilan Tipikor Jakarta, Novanto berjalan menunduk menuju masuk ke mobil tahanan KPK. Tidak ada komentar yang dia berikan. Ekspresinya terlihat datar. Tak lama setelah itu, istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, juga meninggalkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Deisti juga tidak mau berkomentar.
Sumber: Detik.com