Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR lantaran Setya Novanto mundur dari posisi tersebut.
Keputusan tersebut diambil setelah dua pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon menggelar rapat pimpinan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017).
“Maka telah ditetapkan Plt Ketua DPR tadi adalah Wakil Ketua Bidang Korpolkam. Sesuai urutan fraksi, dalam hal ini saya akan menjalankan Plt ketua sampai adanya ketua atau pimpinan definitif,” kata Fadli dalam konferensi pers seusai rapat pimpinan.
Ia mengatakan pemilihan Plt Ketua DPR tersebut berdasarkan pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Politisi Gerindra itu menambahkan, posisi Plt Ketua DPR akan terus diembannya hingga Ketua DPR definitif terpilih. Jika masa sidang berikutnya Golkar tak kunjung menetapkan, maka Ia akan tetap menjabat Plt Ketua DPR.
“Plt sampai ada pimpinan definitif. Kita lihat dalam pelaksanaanya, dalam pengajuannya. Kita ikuti aturan undang-undang. Tak disebutkan batas waktu,” lanjut dia.
Sebelumnya pengunduran diri Setya Novanto dari Ketua DPR disetujui oleh rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan dibacakan pula di rapat paripurna.
Sumber: Kompas.com