Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyebut bahwa berkas perkara kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dinyatakan lengkap.
Hal ini disampaikan Fredrich, saat dikonfirmasi terkait kabar bahwa seluruh berkas Novanto telah rampung. Dengan demikian, KPK siap melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan berkas perkara, dari tahap penyidikan ke penuntutan.
Fredrich mengatakan, dirinya dihubungi penyidik KPK sore ini, Selasa (5/12/2017), sekitar pukul 17.30 WIB. Dia diminta untuk mendampingi Novanto dalam rangka pelimpahan berkas tersebut.
“Penyidik KPK tadi pukul 17:30 WIB telepon saya, minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi Setya Novanto dalam rangka P-21 penyerahan tahap kedua,” kata Fredrich, lewat pesan tertulis, Selasa malam. Namun, dia menolak permintaan KPK untuk datang dalam rangka pelimpahan berkas perkara kliennya tersebut. Fredrich mengatakan, hal itu karena permintaan dari KPK datang mendadak.
“Karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak,” ujar Fredrich.
DIa menyatakan, KPK seharusnya memberitahukan hal tersebut minimal dalam tenggang waktu tiga hari kerja sebelumnya. Karena posisi Novanto ditahan, paling tidak menurut dia satu hari sebelumnya.
“Karena saya dan tim bukan advokat pengangguran,” ujar Fredrich. Dia menyebut, penyidik KPK sempat memaksa agar pengacara Novanto yang lain yang datang. Fredrich mengaku, dia menjelaskan bahwa pengacara kliennya yang lain seperti Otto Hasibuan, juga tidak bisa datang karena ada tugas. “Saya beritahu, semua ada tugas, baik di Bareskrim dan di luar kota. Rekan Otto juga sedang di Singapura, jadi saya minta ditunda besok pagi, tetap mereka paksa harus ada yang hadir,” ujar Fredrich. Dia menyebut, KPK juga membujuk istri Novanto, Deisti Astriani Tagor untuk membujuknya hadir mendampingi pelimpahan berkas tersebut. Fredrich menyatakan, dia tetap menolak.
Pengacara Novanto lainnya, kata Fredrich, juga diminta hadir. Namun, di luar persetujuannya, segala resiko dan tanggung jawab akan ditanggung oleh pengacara yang hadir. Sehingga, tidak ada penasihat hukum Novanto yang hadir.
“Bagaimana kasus bisa dinyatakan P-21, di mana masih ada delapan saksi meringankan belum diperiksa, terbukti KPK melecehkan hukum juga merendahkan hak dan martabat advokat,” ujar Fredrich.
Dia memastikan, pada Rabu baru akan hadir untuk mendampingi Novanto dalam rangka pelimpahan berkas kliennya dari penyidikan ke penuntutan. Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum merespons kabar soal berkas perkara Novanto yang dikabarkan sudah rampung dan akan dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan. Jika benar demikian, maka Novanto akan segera diadili.
Sumber: Kompas.com