Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan pihak swasta bernama Sallyawati Rahardja dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan CEO sekaligus salah satu pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga Beneficial Owner dari perusahaan Connaught Internasional Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Sally merupakan anak buah dari Soetikno Soedarjo. Soetikno adalah pihak yang diduga sebagai perantara yang memberi suap untuk Emir. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Sally akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Soetikno.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS,” kata Priharsa, saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2017).
Emirsyah Satar diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce PLC untuk pesawat Airbus SAS milik Garuda. Suap itu diperkirakan terjadi dalam rentang tahun 2005-2014 saat Garuda membeli pesawat Airbus.
Pada saat peristiwa itu terjadi, Garuda Indonesia melakukan pengadaan 50 pesawat Airbus. Untuk mesinnya, Emirsyah pun memilih mesin buatan Rolls-Royce.
Sumber: Kompas.com