Seorang staf di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Rinie diduga berupaya memusnahkan barang bukti terkait kasus dugaan suap anggota DPRD Jambi.
Aksi Rinie tersebut diketahui petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) saat mendatangi Kantor Dinas PU Jambi.
“Saat mendatangi Kantor Dinas PU, tim menemukan RNI sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Menurut Basaria, Rinie diduga berusaha menghancurkan catatan transfer sejumlah uang. Rinie kemudian dibawa ke Markas Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan. Di lokasi yang sama KPK menangkap pelaksana tugas Kepala Dinas PU Provinsi Jambi, Arfan. Selain itu, KPK menemukan uang Rp 3 miliar yang disimpan dalam dua buah koper.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Ketiganya adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin.
Kemudian, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan. Sementara itu, KPK baru menetapkan satu tersangka penerima suap, yakni Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
Supriono ditangkap setelah diduga menerima uang Rp 400 juta dari Saipudin.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar. KPK menduga ada uang Rp 1,3 miliar yang sudah diberikan kepada anggota DPRD lainnya.
Sumber: Kompas.com