Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi menahan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai Jumat, hari ini, 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017, di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur, Cabang KPK.
Namun, karena masih perlu perawatan lebih lanjut dan observasi medis akibat kecelakaan kendaraan, KPK memberlakukan pembantaran penahanan. Novanto dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dasar penahanan diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
“Untuk penahanan itu ada dasar hukum pasal 21, ada alasan objektif dan sukbjektif,” kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Alasan obyektif yakni terkait dengan ancaman hukum terhadap Novanto. Alasan subyektif yakni, penyidik mempertimbangkan beberapa hal, misalnya tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Selain alasan obyektif dan subyektif penyidik tadi, yang perlu diperhatikan dalam menahan tersangka yakni tersedianya bukti yang cukup.
KPK menyatakan, sudah mempunyai bukti yang cukup untuk menjerat Novanto. Apa saja bukti tersebut tidak dapat diungkap KPK secara detail.
Sumber: Kompas.com