Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, Kamis (5/10/2017).
Eggi dianggap menyebarkan ujaran kebencian terkait agama tertentu.
“Pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa kebinekaan kita sebagai WNI,” ujar Sures saat dihubungi, Kamis malam.
Eggi dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdadarkan suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Sures, Eggi menyatakan bahwa pemeluk agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila.
Hal ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas.
“Jadi kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan. Menurut kami itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial,” kata Sures.
Sures mengatakan, ia sangat terusik dengan adanya pernyataan itu.
Sebagai umat beragama, kata dia, kelompoknya berupaya menciptakan keharmonisan. Demikian pula umat agama lainnya yang melebur dengan perbedaan yang ada.
“Tiba-tiba ada itu, kan gimana. Sangat menciptakan kegaduhan sosial di masyarakat,” kata Sures. Sures mengaku membawa sejumlah bukti dalam laporannya, antara lain video dari Youtube yang menayangkan Eggi saat wawancara dan juga berita media online. Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi Nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.
Sures berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
“Karena ini sebagai efek jera juga agar tidak main-main,” kata Sures.
Menanggapi laporan tersebut, Eggi membantah melakukan ujaran kebencian.
Menurut dia, dalam sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”, sudah jelas bahwa hanya Islam yang memiliki konsep Tuhan yang Esa.
Jika mengacu isi Perppu Ormas yang melarang organisasi yang tak sesuai Pancasila harus dibubarkan, kata Eggi, maka kelompok yang tidak menerapkan sila pertama itu harus dibubarkan. “Secara objektif artinya tidak memihak pada siapapun, bila sudah berlaku jadi hukum maka setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan,” kata Eggi.
Namun, kata Eggi, dalam Islam diajarkan untuk tak mengurusi ajaran agama lain.
Oleh karena itu, Eggi mendesak agar Perppu Ormas tidak.diberlakukan untuk menghormati keyakinan masing-masing.
“Jadi jangan salah paham dengan saya. Justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu,” kata Eggi.
Sumber: Kompas.com