Penyidik Polda Metro Jaya segera gelar perkara terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman terhadap Novel Baswedan. Aris melaporkan Novel dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Sekitar 12 saksi kami periksa nanti akan ada gelar perkara tengah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa 12 September 2017. Oleh karena itu, dia belum dapat memastikan penetapan tersangka Novel Baswedan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email) terhadap Brigjen Polisi Aris Budiman.
Namun, dia menegaskan tidak mungkin kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani Polda Metro Jaya itu tidak ada tersangkanya.
“Kita tunggu kan ada tahapannya masih penyelidikan,” ujar Argo.
Argo membantah tuduhan penanganan laporan Aris itu untuk melemahkan dan mengalihkan isu penyelidikan kasus penyiraman Novel.
Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.
Penanganan laporan Aris Budiman itu telah masuk tahap penyidikan. Bahkan polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Meskipun penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan, status Novel Baswedan masih sebagai saksi terlapor.
Sumber: Liputan6.com