Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo mengatakan, politisi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat justru mengungkapkan tujuan sebenarnya pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK.
Henry sebelumnya menyerukan pembekuan KPK untuk sementara waktu.
“Itu curhat (curahan hati) paling jujur dari seorang anggota DPR. Sebenarnya DPR memang ingin bekukan KPK,” ujar Ari dalam diskusi di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Pernyataan tersebut, kata Ari, semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa hak angket dibentuk untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK. Padahal, berdasarkan poling yang dilakukan PARA Syndicate secara online, sebanyak 76 persen netizen menganggap KPK lebih berintegritas dibandingkan DPR.
Ari mengatakan, DPR juga tidak berwenang membekukan KPK sebagai lembaga kehakiman. Fungsi DPR hanya tiga, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran.
“Kalau DPR ingin bekukan adalah pelanggaran? Yes. Tidak ada dalam UU MD3 yang mengatakan fungsi DPR bisa bekukan atau lembaga negara yang tidak efektif,” kata Ari.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengaku tak heran pernyataan soal pembekuan KPK terlontar dari anggota DPR, terlebih lagi anggota pansus hak angket. Ia mengatakan, sedari awal terlihat bahwa pembentukan Pansus Hak Angket KPK sifatnya politis untuk menggembosi kewenangan KPK dalam penanganan korupsi.
“Pernyataan berani datang dari partai pengusung pemerintah yang berulangkali katakan KPK tidak boleh dilemahkan,” kata Ray.
Pernyataan Henry kemudian diralat oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristanto. Namun, Ray menganggap ralat tersebut tak banyak membantu. Bahasa yang digunakan dianggap pernyataan formalitas, tidak justru meredam langkah hak angket ataupun membuat KPK diperkuat.
“Ini bahasa penjelasan ralat yang tidak sama sekali menepis apa yang keluar di publik yang menyiratkan keinginan parpol terhadap KPK. Kita anggap saja ralat itu sebagai ucapan basa-basi yang menutupi keinginan yang terpendam untuk membubarkan KPK,” kata Ray.
Sebelumnya, Henry Yosodiningrat menilai, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.
“Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu,” kata Henry.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung usulan tersebut. Ia bahkan mengusulkan agar KPK tidak hanya dibekukan, tetapi dibubarkan. Pernyataan tersebut kemudian diralat oleh PDI-P. Hasto mengatakan, sejak awal angket KPK dijalankan sebagai mekanisme pengawasan DPR guna meningkatkan kinerja KPK serta mendorong kerja sama antarlembaga penegak hukum sehingga efektivitas pemberantasan korupsi dapat ditingkatkan.
“Partai tidak berada pada posisi meminta pembubaran atau pembekuan. Rekomendasi yang disiapkan partai tetap bertitik tolak pada tugas KPK di dalam mencegah dan memberantas korupsi,” kata Hasto.
Namun, dengan kewenangan yang sangat besar, dan pengalaman di masa sebelumnya, Hasto tidak menampik bahwa KPK ternyata bisa dipengaruhi oleh kepentingan di luarnya.
Hasto menginstruksikan seluruh anggota pansus dari fraksi PDI-P lebih mengedepankan gagasan positif terkait dengan fungsi pengawasan dan peningkatan kinerja KPK.
Sumber: Kompas.com