Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh Koordinator Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid.
Agus dilaporkan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
“Dari yang kami pelajari, peristiwa ini, Agus terlibat proaktif baik secara pribadi dan ketua LKPP kala itu,” ujar Razikin saat dihubungi, Rabu (6/7/2017).
Razikin mengatakan, dirinya melaporkan Agus ke Kejaksaan Agung karena khawatir ada konflik kepentingan jika dilaporkan ke KPK.
Menurut dia, pihaknya selama ini melakukan investigasi terkait proses lelang dan pengadaan. Saat itu Agus menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Setelah pegang seluruh bukti yang kami anggap cukup untuk menjadi pintu masuk di mana Agus terlibat, tentu kami lapor setelah dapat itu,” kata Razikin.
(Baca juga: Tim Teknis Kemendagri Akui Saran LKPP Diabaikan dalam Proyek E-KTP)
Razikin mengaku telah membawa sejumlah bukti berupa dokumen yang dilampirkan dalam laporan tersebut. Bukti tersebut antara lain surat menyurat LKPP dari 2010 kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan e-KTP.
Ia berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
“Dari surat menyurat itu ada pernyataan Gamawan Fauzi (mantan Mendagri) juga yang bilang Agus terlibat. Tentu itu tidak biaa dipandang sepele,” kata Razikin.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, dirinya sudah menerima laporan dari Razikin. Namun, ia belum mendalami substansi laporan tersebut.
“Kami masih menelaah surat itu. Saya belum tahu apa yang dikasih dari yang bersangkutan,” kata Rum.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut Agus, saat masih di LKPP, pernah melobi sejumlah pejabat Kemendagri untuk memenangkan konsorsium tertentu.
Fahri mengaku mengetahui hal ini dari Pejabat Kemendagri yang sudah memberikan kesaksian kepada KPK.
“Bahkan ada pernyataan yang mengancam, kalau bukan (konsorsium) itu yang menang akan gagal. Agus yang ngomong begitu,” ucap Fahri.
(Baca juga: Pansus Angket Akan Panggil Agus Rahardjo sebagai Mantan Kepala LKPP)
Fahri menilai, konflik kepentingan Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP ini sudah sangat kentara. Oleh karena itu, Fahri menuntut agar Agus segera mundur dari KPK.
Agus Rahardjo pun membantah tuduhan Fahri. Ia menegaskan tidak ada konflik kepentingannya dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP yang dilakukan KPK.
“Konflik kepentingan tidak terjadi. Saya tidak pernah melobi orang, saya tidak pernah menjagoin orang, itu tidak terjadi. Jadi yakinkanlah itu,” kata Agus.
Sumber: Kompas.com