Kepolisian RI mengingatkan jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Banten agar selalu mampu mengantisipasi pergerakan kelompok radikal.
Menurut dia, kelompok tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat karena ingin menghidupkan ideologi yang tidak sesuai dengan ideologi negara yang menjadi pedoman masyarakat dalam berkehidupan.
Hal ini disampaikan Koordinator Staf Ahli Kapolri, Irjen Pol Ihza Fadri dalam Pembukaan Workshop “Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten”, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Ia menyampaikan, kepolisian harus mampu mengelola konflik yang terjadi di masyarakat untuk memberikan kepastian keamanan dan ketertiban.
“Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 menyebutkan tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat,” kata dia.
Sementara, Direktur Imparsial Al Araf menyoroti maraknya isu SARA yang berkembang di masyarakat. Menurut dia, penegakan hukum penting ketika negara berada dalam kondisi seperti itu.
“Dulu ada Yugoslavia, tapi sekarang sudah enggak ada. Itu karena konflik identitas suku dan SARA. Kayak (seperti) di Rwanda, juga hancur karena adanya penyebaran kebencian dan (berujung) genosida,” kata Al Araf.
“Indonesia sebagai negara yang plural bisa menjadi potensi konflik tersebut,” tambah dia.
Sumber: Kompas.com.