Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bersama Ombudsman Sulsel menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengaduan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Andi Agung Saputra, Kamis (10/8/2017) petang.
Andi ditangkap saat menerima uang suap perizinan sebesar Rp 4,5 juta yang diberikan oleh pelapor berinisiar R di depan restoran cepat saji Jl Sultan Hasanuddin, Makassar. Andi sedang berada di atas motornya setelah menerima uang.
Saat digelandang polisi, Andi terlihat menangis dan enggan tersorot kamera wartawan. Dia terus menyembunyikan wajahnya di pundak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anwar Hasan sambil mengeluarkan suara tangis.
Wakil Kepala Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hotman Sirait mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus pungli yang melibatkan tersangka untuk mengungkap jaringannya. “Bagaimana-bagaimananya, kami belum tahu persis dan kami tersangka belum diperiksa. Tapi tersangka sudah mengakui perbuatannya menerima uang pelicin untuk menerbitkan izin dari ruko jadi restoran. Barang bukti yang kita sita Rp 4,5 juta,” ucapnya. Ketua Ombudsman Sulsel, Subhan menambahkan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. Dari laporan itu, Ombudsman langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
“Sudah banyak sekali laporan pungli yang kami terima. Hampir setiap hari terima laporan, tapi kami tidak bisa menangkap. Jadi saya koordinasikan dengan polisi. Jadi deal-nya ini izin perubahan ruko jadi restoran Rp 15 juta antara pelapor dengan tersangka. Tapi pelapor hanya sanggupnya Rp 4,5 juta,” kata Subhan.
Sumber: Kompas.com