Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyampaikan maklumat jelang unjuk rasa 25 November dan 2 Desember 2016 yang rencananya akan digelar di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Maklumat itu dikeluarkan agar aksi demo berjalan aman dan damai. Iriawan mengatakan di dalam maklumat itu dicantumkan pasal-pasal yang mengatur aksi unjuk rasa, supaya masyarakat memahaminya. “Tentunya, terdapat pasal-pasal yang akan kami cantumkan dalam maklumat tersebut,” ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya telah mengetahui adanya rencana aksi unjuk rasa lanjutan tanggal 25 November atau 2 Desember 2016. Saat ini, sedang dilakukan pendataan berapa massa yang akan terlibat dalam aksi itu.
“Sampai sekarang sedang kita data antara pihak kami Polda Metro dan Kodam Jaya untuk disinkronkan nanti,” ucap Iriawan.
Maklumat yang dikeluarkan pada Senin, 21 November 2016 itu berisi 4 poin pernyataan Kapolda agar masyarakat yang mengikuti aksi unjuk rasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu dijelaskan pula mengenai sanksi-sanksi yang didapat bila melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Di poin pertama, Kapolda menyampaikan agar masyarakat mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU RI No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum, akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas, dari mulai pembubaran kegiatan sampai dengan penegakkan hukum sesuai dengan UU yang berlaku,” ujar Iriawan.
Di poin kedua, Kapolda mengatakan penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi dan mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan.
“Serta telah memberitahukan secara lebih dahulu secara tertulis Kepada Polda Metro Jaya,” ucap Iriawan.
Di poin ketiga, Iriawan menjelaskan, pelaksanaan pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis, maupun yang mengarah kepada SARA.
“Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal pukul 18.00 WIB,” kata Iriawan.
Terakhir, Kapolda menegaskan di dalam melakukan penyampaian di muka umum, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap presiden dan atau wakil presiden, makar hendak memisahkan diri dari NKRI dan makar dengan menggulingkan pemerintah.
“Terhadap perbuatan tersebut dapat di hukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan UU tertentu yang berlaku,” ucap Iriawan mengakhiri maklumatnya.
Sumber: Liputan6.com