Hukum Pidana Tak Memerlukan Bukti Langsung; Kesaksian Ahli Dalam Persidangan Jesica.

Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pembuktian hukum dalam perkara pidana tidak memerlukan bukti langsung atau direct evidence. Edward menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016). “Dalam hukum pembuktian ada direct evidence, bukti langsung. Ada … Continue reading “Hukum Pidana Tak Memerlukan Bukti Langsung; Kesaksian Ahli Dalam Persidangan Jesica.”