Mogok Kerja 30 Hari, Pekerja Freeport Ajukan 5 Tuntutan

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua, mengumumkan aksi mogok selama 30 hari sejak 1 Mei 2017.

Aksi mogok akan dilaksanakan di barak masing-masing bagi yang tinggal di Akomodasi Perusahaan, Sekretariat PUK SPKEP SPSI masing-masing, dan tempat berkumpul yang akan diinformasikan.

“Mogok Kerja Bersama ini dapat dihentikan jika tuntutan pekerja sebagaimana diuraikan di atas merundingkan dan menyepakati dipenuhi dan dihormati oleh Manajemen PT Freeport Indonesia, Perusahaan Privatisasi serta Kontraktor dan Pemerintah Indonesia lewat kesepakatan bersama dalam perundingan,” papar SPSI Freeport dalam suratnya. Dikutip detikFinance dari Surat Pemberitahuan Mogok Kerja Bersama yang dikirimkan SPSI Freeport, berikut daftar tuntutan mereka:

1. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah bekerja sama untuk segera menghentikan kebijakan Furlough/PHK yang diambil secara sepihak oleh Perusahaan yang tidak dirundingkan dengan Serikat Pekerja/PUK SPKEP SPSI.

2. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah bekerja sama untuk menghentikan segala bentuk pengancaman, intimidasi, dan perlakuan semena-mena terhadap Pekerja dan Fungsionaris SPKEP SPSI yang terkena Furlough/PHK/Relokasi ke Tempat lain yang oleh manajemen Privatisasi dan Kontraktor yang mengusir Pekerja tidak bersalah dari barak.

3. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah memberikan kepastian kembali bekerja kepada Pekerja yang sudah terlanjut di Furlough/PHK/Relokasi ke tempat lain.

4. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah bekerja sama untuk segera menghentikan PHK/Furlough/Relokasi ke tempat lain dan mempekerjakan kembali Pekerja yang telah di Furlough/PHK/Relokasi ke tempat lain.

5. Agar Pimpinan Perusahaan Dalam mengambil kebijakan strategis terkait Ketenagakerjaan terlebih dahulu merundingkan secara bipartit sebagaimana yang sudah pernah dilakukan dalam perundingan formal PKB dengan Serikat Pekerja maupun sesuai dengan Regulasi UU Ketenagakerjaan dan Perundang-undangan yang berlaku sebagai mitra yang sah dan setara dalam Hubungan Industrial.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *