Misteri kematian mantan wakapolda sumut mulai terungkap.

Kasus kematian mantan Wakapolda Sumatera Utara Kombes Pol (Purn) Agus Samad perlahan mulai terungkap. Polisi mulai mengetahui penyebab kematian purnawirawan berusia 71 tahun itu. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, korban meninggal karena patahan tulang rusuk yang menusuk ke jantung. Berdasarkan hasil otopsi, sebanyak enam tulang rusuk sebelah kiri korban patah. “Kita sudah tahu penyebab kematian yaitu tulang rusuk patah yang menusuk ke jantung,” katanya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (2/3/2018).

Kendati begitu, Barung tidak menjelaskan, apakah rusuk korban patah karena pukulan orang lain atau akibat jatuh. “(Itu) konsumsi penyidik,” katanya. Sementara itu, polisi yang menyelidiki kasus itu masih memeriksa sejumlah saksi di ruang Satreskrim Polres Malang Kota. Salah satunya adalah istri korban, Suhartutik.

Selain itu, penyidik juga terlihat menggelandang seseorang dengan tangan diborgol dan memasukkannya ke ruang pemeriksaan. Namun begitu, polisi belum bisa dimintai konfirmasi terkait hal itu. Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri masih enggan memberikan keterangan. “Nanti Kasat Reskrim (akan merilis). Sebentar lagi,” katanya singkat. Diketahui, Agus Samad merupakan purnawirawan perwira menengah Polri. Terakhir, pria kelahiran Bukit Tinggi, Sumatera Barat, itu menyandang pangkat Kombes Pol dengan jabatan wakapolda Sumatera Utara (Sumut) Sebelum menjabat wakapolda Sumut, Samad kerap menduduki jabatan kadit Intel. Di antaranya kadit Intel Polda Riau, kadit Intel Polda Makassar dan kadit Intel Polda Metro Jaya. Ia juga pernah menjabat sebagai kapolres Blitar.

Pada Sabtu (24/2/2018) pekan lalu, Samad ditemukan meninggal di taman bagian belakang rumahnya, Perum Bukit Dieng, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Terdapat luka sayat di kedua pergelangan tangannya. Sedangkan kedua kakinya terikat tali rafia. Ujung tali rafia tersebut terikat ke pagar di lantai tiga.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *