PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PASAR MODAL DI INDONESIA

Hukum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, terdapat adagium “Ibi ius ubi Societas “(dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam perkembangan hukum, dikenal dua jenis hukum yaitu: hukum privat dan hukum publik. Hukum Privat mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara … Continue reading “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PASAR MODAL DI INDONESIA”