Sidang Keenam Kasus Ahok, Akses Masuk Dialihkan ke Pintu Utara

Sidang keenam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar hari ini. Ada yang berbeda pada sidang kali ini, khususnya bagi pewarta yang akan meliput. Peraturan dibuat lebih longgar dibanding sidang sebelumnya.

Pertama dari jumlah wartawan yang akan meliput ke dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian. Sebelumnya, jumlah wartawan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang hanya 10 orang. Namun, pada sidang kali ini jumlahnya diperbanyak menjadi 35 orang.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mempersilakan semua pewarta untuk masuk. “Hari ini khusus media, kita beri izin masuk meliput di dalam sesuai dengan ketentuan aturan yang ditetapkan pengadilan negeri,” kata Iwan di depan ruang sidang, Selasa (17/1/2017).

Hanya saja, wartawan yang masuk ke dalam ruang sidang tetap tidak diperbolehkan membawa handphone maupun alat perekam. Pewarta yang ingin meliput jalannya sidang diwajibkan mencatat menggunakan buku dan alat tulis. Semua tas dan barang elektronik wajib untuk dititipkan.

Perbedaan selanjutnya yakni dari segi fasilitas. Kini, pihak pengadilan menyediakan dua speaker di selasar auditorium. Bagi wartawan yang tidak dapat masuk ke ruang sidang, dapat mengikuti jalannya persidangan melalui suara dari speaker. Pintu untuk wartawan dibuka sejak pukul 07.00 WIB.

Selain itu, Iwan Kurniawan menjelaskan, memang ada perubahan untuk pengamanan sidang hari ini. Untuk akses masuk, polisi hanya memberlakukan satu pintu yakni dari sebelah utara saja.

“Dalam menempatkan posisi pintu masuk, jadi kita berlakukan satu pintu yaitu pintu di sebelah utara. Sementara itu, pintu utama kita tutup, tidak bisa orang siapapun masuk melalui pintu utama. Kita sudah koordinasi dengan pihak-pihak yg akan masuk. Baik itu dari internal karyawan, lawyer, hakim, JPU, saksi dan terdakwa,” kata Iwan.

Sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sidang keenam hari ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakaan ada empat orang saksi pelapor yang akan dihadirkan oleh JPU. Selain itu ada juga dua penyidik dari Polres Kota Bogor yang akan dimintai keterangan.

“Hari ini pemeriksaan saksi enam orang. Terdiri dua polisi Polres Bogor dan empat saksi pelapor Jaksa Penuntut Umum,” kata Sirra saat dihubungi detikcom, Selasa (17/1/2017).

Sementara empat saksi lainnya yakni Willyudin Dhanio, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *