Pengawasan Eksternal Terhadap MK Dinilai Perlu

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan, menyatakan, dirinya merupakan salah satu orang yang setuju adanya pengawasan eksternal terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Pengawasan dari luar kini dianggap perlu dengan terulangnya kasus korupsi yang dilakukan anggota hakim MK.

“Saya menarik pernyataan saya dua tahun lalu yang menolak untuk dilakukan pengawasan eksternal terhadap MK. Saat ini saya berpendapat wajib hukumnya,” kata Arteria melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/1/2017).

Anggota Hakim MK, Patrialis Akbar, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tuduhan menerima suap pada Rabu lalu. Patrialis kini jadi tersangka korupsi dan mendekam dalam tahanan.

Arteria mengatakan, sebagai tindakan afirmatif pengawasan bisa dilakukan oleh Komisi Yudisial dan badan Ad Hoc di luar MK. Menurut dia, langkah tersebut harus diambil sebagai upaya darurat untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap MK.

Arteria juga meminta pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang MK.

Dia mengatakan, pengawasan internal MK harus diperkuat dengan pengawasan dari luar. Arteria juga meminta adanya pertanggungjawaban dari MK atas tertangkapnya hakim MK Patrialis Akbar. Menurut dia, akan lebih baik jika Ketua MK Arief Hidayat mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kalaupun Arief tidak mundur, Ketua Arief harus melakukan langkah konkret dengan melakukan penyidikan internal, kalau perlu libatkan dan bentuk tim investigator yang melibatkan publik.

Sebelum kasus Patrialis, Ketua MK sebelumnya, yaitu Akil Mochtar, juga ditangkap KPK karena menerima suap untuk pengurusan sejumlah sengketa Pilkada. Saat ini, kata Arteria, muncul desas-desus tentang jual beli perkara dalam sengketa Pilkada.

Menurut dia, lebih baik MK membuka posko penerimaan pengaduan atas putusan-putusan yang bermasalah, termasuk nama-nama hakim yang diduga terlibat.

“Penyelidikan dapat dimulai dari sana. Diperiksa juga panitera yang mengatur lalu lintas perkara, Sekjen MK yang sering berkomunikasi dengan pihak eksternal, petugas persidangan, dan para pengkaji dan staf ahli,” kata Arteria. “Kita jangan terlalu lugu kalau kejahatan ini dilakukan oleh satu orang,” lanjut dia.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *