Pengadilan Nyatakan Gugatan Alfamart Tidak Dapat Diterima

Pengadilan Negeri Tangerang sudah membacakan putusan mengenai keberatan yang diajukan PT Sumber Alfaria Trijaya, pengelola Alfamart, terhadap putusan Komisi Informasi Pusat. Putusan tersebut mengenai permintaan informasi yang diminta oleh Mustolih Siradj atas transparansi sumbangan yang diberikan oleh konsumen Alfamart. Pemohon menggunakan mekanisme dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam putusannya Hakim I Gede Suarsana menyatakan menerima eksepsi yang diajukan oleh Pihak Tergugat I yaitu KIP (Komisi Informasi Publik). Majelis merujuk ada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2011 yang mengatur bahwa dalam menyelesaikan sengketa Informasi, para pihak ialah yang bersengketa ditahap Komisi Informasi. Sedangkan Komisi Informasi dapat dipanggil untuk memberikan keterangan, Komisi Informasi tidak dapat digugat, dituntut atau dijadikan pihak dalam sengketa Informasi.

“Mengadili, menerima eksepsi dari Tergugat I. Menyatakan tidak menerima gugatan, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp565ribu,” ujar Hakim di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri Tanggerang.

Pengacara Alfamart, Yusril Ihza Mahendra, menilai aneh putusan majelis hakim karena seharusnya Komisi Informasi bisa dijadikan pihak atas putusan yang dia keluarkan. (Baca juga: Alfamart Tolak Dikategorikan Sebagai Badan Publik).

“Ya ini tidak diterima. Ini tidak masuk pokok perkara sama sekali. Tapi seharusnya Komisi Informasi bisa dijadikan tergugat atas putusannya. Masa tidak bisa digugat kan aneh, merasa benar selalu nanti dia,” ujar Yusril setelah persidangan.

Namun pihaknya belum mengetahui apakah akan mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut. “Masih pikir-pikir, kan masih ada waktu 14 hari,” ungkapnya.

Berbeda dengan Yusril, Agus Wijayanto, kuasa hukum Komisi Informasi Pusat menyatakan merima putusan ini. Ia berasalan putusan majelis sudah sesuai Peraturan Mahkamah Agung, bahwa Komisi Informasi tidak dapat digugat.

“Ya kami sangat menerima. Kalau dalam 14 hari mereka tidak mengajukan kasasi maka mereka harus melaksanakan poin-poin putusan yang sudah kami buat,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan keberatan dari penggugat mengenai Alfamart sebagai badan publik hanyalah untuk menerima sumbangan. “Kami limitatif menyebutkan Alfamart sebagai Badan Publik. Artinya limitatif. Jika menerima sumbangan harus transparan, dibuka ke publik. Hanya sebatas itu, bukan mengenai hal yang lainnya,” ujarnya.

Mustolih Siradj mengaku sudah menduga akan adanya putusan NO ini dan mengaku sangat senang. “Saya sudah menduga. Dan dalam 14 hari kalau mereka tidak kasasi mereka harus melaksanakan putusan Komisi Informasi dan harus disampaikan ke publik 11 poin yang saya minta,” ujar Mustolih.

Untuk diketahui Alfamart memiliki sejumlah dalil keberatan sehingga mengajukan keberatan ini ke Pengadilan Negeri Tanggerang. Pertama, penggugat mengganggap dirinya bukan merupakan publik. Alfamarf memandang bahwa KIP tidak tepat membuat keputusan tersebut karena sesuai dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”), Perusahaan tidak memenuhi definisi sebagai Badan Publik, sementara kewenangan KIP menyidangkan sengketa hanyalah untuk Badan Publik.

Kedua, bisnis penggugat bukan mengelola sumbangan. Dalam gugatannya, Alfamart beralasan bisnisnya adalah ritel, bukan mengelola sumbangan masyarakat. Ketiga, penggugat tidak berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut didasarkan bahwa setiap sumbangan dan penyaluran dana sumbangan disaksikan oleh Kementrian Sosial.

Sumber: Hukumonline.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *