PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PASAR MODAL DI INDONESIA

Hukum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, terdapat adagium “Ibi ius ubi Societas “(dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam perkembangan hukum, dikenal dua jenis hukum yaitu: hukum privat dan hukum publik. Hukum Privat mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu.

Perkembangan hukum berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Menurut mazhab Jerman, perkembangan hukum akan selalu tertinggal dari perkembangan masyarakal. Perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat, menyebabkan pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hukum. Kondisi demikian mendorong terjadinya perkembangan di bidang hukum privat maupun hukum publik. Kegiatan yang pesat di bidang ekonomi misalnya, menurut sebagian masyarakat menyebabkan peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak lagi dapat mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang baru di bidang hukum ekonomi.

Marzuki Usman menyatakan pasar modal sebagai pelengkap di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan (Anuraga, Pandji dan Piji Pakarti, 2001: 5). Pasar Modal merupakan tempat dimana dunia perbankan dan asuransi meminjamkan dananya yang menganggur. Dengan kata lain, Pasar Modal merupakan sarana moneter penghubung antara pemilik modal (masyarakat atau investor) dengan peminjam dana (pengusaha atau pihak emiten).

Keberadaan pasar modal menyebabkan semakin meningkatnya kegiatan ekonomi, sebab kebutuhan keuangan (financial need) pelaku kegiatan ekonomi, baik perusahaan‑perusahaan swasta, individu maupun pemerintah dapat diperoleh melalui pasar modal. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, selain dimuat sanksi perdata dan administrasi, juga dilengkapi dengan sanksi pidana yang diatur dalam Bab XV tentang “Ketentuan Pidana” (Pasal 103‑ Pasal 110). Perumusan sanksi pidana dalam Undang‑Undang ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum (tindak pidana) pasar modal, baik yang berkualifikasi sebagai kejahatan, maupun pelanggaran.

Pasar modal merupakan sebuah instrument yang bertujuan untuk menunjang pelaksaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat. Guna mencapai tujuan tersebut, pasar modal mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil, sedangkan disisi lain pasar modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat. Dari penjelasan ini dapat diketahui bahwa keberadaan Pasar Modal Indonesia memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia, sehingga diatur dalam satu aturan khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modaldan berbagai aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Pengaturan khusus ini bertujuan agar aktivitas di Pasar Modal dapat berjalan konsisten dan taat asas bagi semua pelaku di pasar modal dan tidak terjadi pelanggaran dan tindak pidana, sehingga apa yang menjadi tujuan pendirian pasar modal dapat terwujud.

Permasalahan yang terdapat di dalam perekonomian di Indonesia mengenai pasar modal, yaitu banyak pengusaha curang yang bisa memanfaatkan kelemahan produk hukum ekonomi di Indonesia termasuk penyimpangan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berdasarkan uraian singkat di atas, penulis tertarik untuk membuat makalah dengan judul “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pasar Modal di Indonesia”.

Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan tindakan pidana pasar modal berserta sanksi bagi pelakunya. Perbuatan yang dilarang tersebut meliputi:

  1. Penipuan, yaitu diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, bahwa dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
  2. Menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun;
  3. Turut serta menipu atau mengelabui pihak lain dan membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang materiil agar peryataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat peryataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau mengindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
  4. Manipulasi Pasar, diantaranya:
  5. Menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek (Pasar 91).
  6. Rekayasa harga efek di bursa, yaitu apabila setiap pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek (Pasal 92).
  7. Memberikan peryataan atau keterangan tidak benar atau menyesatkan, sehingga harga efek di bursa terpengaruh, yaitu setiap pihak dilarang dengan cara apapun, membuat peryataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan, sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek apabila pada saat peryataan dibuat atau keterangan diberikan:

1). Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa peryataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau

2). Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari peryataan atau keterangan tersebut.

3. Insider Trading.

Insider trading adalah Perdagangan efek dengan mempergunakan Informasi Orang Dalam (IOD). IOD adalah informasi material yang dimiliki orang dalam yang belum tersedia untuk umum Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, tidak memberikan batasan insider trading secara tegas. Transaksi yang dilarang antara lain yaitu orang dalam dari emiten yang mempunyai informasi orang dalam melakukan transaksi penjualan atau pembelian atas efek emiten atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan. Dengan demikian pokok permasalahan insider trading adalah ”informasi”. Orang dalam atau dikenal dengan “insider” adalah manajer, pegawai atau pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik, pihak yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkannya mempunyai IOD, termasuk pihak yang dalam 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi orang-orang tersebut. Sementara pihak lain yang dilarang melakukan insider trading adalah mereka yang memperoleh IOD secara melawan hukum, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 97 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bahwa pihak yang berusaha untuk memperoleh IOD dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang yang sebagaimana dimaksud Pasal 95 dan Pasal 96. Demikian juga perusahaan efek yang memiliki IOD, pegawai Bapepam yang diberi tugas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bapepam untuk melakukan pemeriksaan juga dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri atau pihak lain kecuali diperintahkan oleh UU lainnya (Pasal 98 ayat (4)).

4. Short Selling

Selain berbagai perbuatan yang dilarang di Pasar Modal di atas banyak berkembang perbuatan pelanggaran dan tindak pidana yang lain yang belum terjangkau oleh Undang-undang Pasar Modal, seperti “Short Selling”, yaitu perdagangan efek pada pasar tidak normal atau jatuh, yang menjadikan short selling sebagai perbuatan pidana adalah merusak atau menurunkan harga efek, merusak atau menurunkan indeks harga saham yang secara langsung dapat merubah kondisi perekonomian nasional.

5. money laundering (Pencucian Uang)

Perlu dicermati bahwa pasar modal juga dapat dijadikan sebagai lahan money laundering, baik melalui pembelian saham di transaksi bursa, maupun akuisisi perusahaan terbuka serta manipulasi data keuangan perusahaan terbuka. Dalam transaksi di pasar modal sulit diketahui asal usul atau sumber pendanaan yang dijadikan alat bayar oleh pelaku pasar modal, ini yang sulit untuk dilakukan pembuktian.

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pasar Modal di Indonesia

Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1995, separti halnya KUHP, juga membagi tindak pidana di bidang pasar modal menjadi dua macam, yaitu kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal.  Dari kasus-kasus pelanggaran  perundang-undangan di atas, sebagaimana telah dijelaskan ketika membahas tentang kejahatan pasar modal, bahwa selama ini belum ada satu kasuspun yang penyelesaiannya melalui jalur kebijakan pidana, tetapi melalui penjatuhan sanksi administrasi, yang penyelesaiannya dilakukan oleh dan di Bapepam.  Baru pada tahun 2004 terdapat satu kasus tindak pidana pasar modal yang sudah sampai ke pihak kejaksaan, dengan kata lain proses penyelesaiannya akan melalui sistem peradilan pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, meletakkan kebijakan kriminal melalui hukum pidana terhadap tindak pidana pelanggaran pasar modal dalam Pasal 103 ayat (2), yaitu pelanggaran Pasal 23,  Pasal 105, dan Pasal 109.

Pelanggaran pasar modal yang dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) adalah pelanggaran terhadap Pasal 32 yaitu: seseorang yang melakukan kegiatan sebagai wakil penjamin efek. Wakil perantara pedagang efek atau wakil menager inveatsi tanpa mendapatkan izin Bapepam. Ancaman bagi pelaku adalah maksimum pidana selama 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp. 1000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).

Pelanggaran pasar modal yang dimaksud dalam Pasal 105 adalah pelanggaran Pasal 42 yang dilakukan oleh Manajer investasi, atau pihak terafiliasinya, yaitu : menerima imbalan (dalam bentuk apapun), baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi manejer investasi itu untuk membeli atau menjual efek untuk reksa dana. Ancaman pidana berupa pidana kurungan maksimum 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp. 1.000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).

Pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 109 adalah perbuatan tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan Pasal 100, yang berkaitan dengan kewenangan Bapepam dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga atau terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Penanaman Modal.

Dianutnya pembagian delik atas dua macam yaitu delik kejahatan pasar modal, dan delik pelanggaran pasar modal, menunjukkan bahwa Undang-Undang Penanaman Modal mengikuti ketentuan yang terdapat dalam KUHP yang merupakan hukum (ketentuan yang umum, di satu sisi, tetapi dalam ketentuan mengenai sanksinya jauh berbeda. Di dalam KUHP untuk delik pelanggaran tidaklah diancam dengan pidana kumulasi seperti dalam Undang-Undang Penanaman Modal ini, tetapi hanya hukuman kurungan paling lama satu tahun, sedangkan dalam Undang-Undang Penanaman Modal juga satu tahun kurungan tetapi dikumulasikan dengan denda yang besar (1 milyar).

Hal ini tentu saja rasional, juga bila dilihat dari asas perundang-undangan yang baik selalu memperhatikan antara korban dan sanksi yang seimbang.  Walaupun selama ini dikenakan sanksi administrasi kepada pelaku tindak pidana pasar modal, tetapi seperti pada tindak pidana pasar modal, alasan yang sama telah dikemukakan di atas menjadi dasar untuk memberikan sanksi administrasi tersebut.

Melihat penyelesaian terhadap kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Bapepam, Bapepam lebih cenderung menyelesaikan persoalan tersebut dengan menggunakan jalur di luar pengadilan (non penal), akan tetapi apabila pihak pelanggar tidak dapat menyelesaikan sanksi administratif yang telah dijatuhkan, maka pihak Bapepam akan menyelesaikan kasus tersebut ke pengadilan (penyelesaian secara penal).  Dapat dikatakan disini bahwa, pihak Bapepam beranggapan bahwa hukum pidana tersebut sebagai senjata pamungkas (Ultimum Remedium) di dalam penyelesaian kasus pelanggaran perundang-undangan di pasar modal.

Kejahatan dan pelanggaran di pasar modal berupa penipuan, manipulasi pasar danInsider Trading. Bapepam adalah lembaga regulator dan pengawas pasar modal, dipimpin oleh seorang ketua, dibantu seorang sekretaris, dan tujuh orang kepala biro terdiri atas:

  1. Biro perundang-undangan dan Bantuan Hukum
  2. Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
  3. Biro Pengelolaan dan Riset
  4. Biro Transaksi dan Lembaga Efek
  5. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
  6. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil.
  7. Biro Standar dan Keterbukaan.

Bila terjadi pelanggaran perundang-undangan pasar modal atau ketentuan di bidang pasar modal lainnya maka, Bapepam sebagai penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran tersebut, hingga bila memang telah terbukti akan menetapkan sanksi kepada pelaku tersebut. Penetapan sanksi akan diberikan atau diputuskan oleh ketua Bapepam setelah mendapat masukan dari bagian pemeriksaan dan penyidikan Bapepam. Bila mereka yang dikenai sanksi dapat menerima putusan tersebut. Maka pihak yang terkena sanksi akan melaksanakan semua yang telah ditetapkan oleh Bapepam. Permasalahan akan berlanjut bila sanksi yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat diterima atau tidak dilaksanakan, misalnya denda yang telah ditetapkan oleh Bapepam tidak dipenuhi oleh pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran, maka akan dilanjutkan dengan tahap penuntutan, dengan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.

Demikian pula dengan Bursa Efek, sebagai lembaga yang menyelenggarakan pelaksanaan perdagangan efek, apabila di dalam melakukan transaksi perdagangan efek menemukan suatu pelanggaran, yang berindikasi adanya pelanggaran yang bersifat pidana, lembaga ini akan menyerahkan pelanggaran tersebut kepada Bapepam untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.

Kewenangan melakukan penyidikan terhadap setiap kasus (pelanggaran peraturan perundangan pidana) bagi Bapepam, diberikan oleh KUHAP seperti tercantum di dalam ketentuan Pasal 6 (ayat 1) huruf (b). yang menyebutkan: “Penyidik adalah aparat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.”

Tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995. Bapepam akan melakukan pemeriksaan bila:

  1. Ada laporan, pemberitahuan atau pengaduan dari pihak tentang adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal;
  2. Bila tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak-pihak yang memperoleh perizinan, persetujuan atau dari pendaftaran dari Bapepam ataupun dari pihak lain yang dipersyaratkan untuk menyampaikan laporan kepada Bapepam, dan;
  3. Adanya petunjuk telah terjadinya pelanggaran perundang-undangan di bidang pasar modal

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, menurut Undang-Undang Penanaman Modal bertugas dalam pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pelaku ekonomi di pasar modal. Dalam melaksanakan berbagai tugasnya ini, Bapepam memiliki fungsi antara lain, menyusun peraturan dan menegakkan peraturan di bidang pasar modal, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di bidang pasar modal, menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, maupun lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lainnya.

Dengan berbagai fungsinya tersebut, Bapepam dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, dan efisien serta dapat melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, Bapepam bersikap proaktif bila terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal. Dengan melakukan pemeriksaan, dan atau penyidikan, yang didasarkan kepada laporan atau pengaduan dari pelaku-pelaku pasar modal, data tersebut dianlisis oleh Bapepam dan dari hasil tersebut dijadikan konsumsi publik dengan melakukan pemberitaan melalui media massa.

Sejak tahun 1997, Bapepam melaksanakan press release secara berkala kepada masyarakat, antara lain melalui media massa dan media internet. Presss Release yang dikeluarkan oleh Bapepam, merupakan bentuk publikasi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat mengenai kondisi, dan keberadaan suatu perusahaan, dan juga kebutuhan masyarakat akan informasi pasar modal lainnya misalnya, bila ada kebijakan perundang-undangan yang baru dari Bapepam. Selain itu pula, kebijakan untuk selalu membuat laporan kepada masyarakat melalui press release ini adalah merupakan perwujudan dari prinsip kejujuran dan keterbukaan (tranparansi) yang dianut oleh lembaga pengawas pasar modal ini.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan tindakan pidana pasar modal berserta sanksi bagi pelakunya. Perbuatan yang dilarang tersebut meliputi penipuan, manipulasi pasar, insider tradingdan pencucian uang. Penegakan hukum terhadap kejahatan dan pelanggaran di pasar modal yang dilakukan oleh pelaku-pelaku ekonomi, hukum pidana jarang digunakan dalam menyelesaikan kejahatan dan pelanggaran di pasar modal. Penegakan hukum tersebut lebih banyak digunakan jalur non penal, yaitu dengan menjatuhkan denda administrasi oleh Bapepam.

Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis menyarankan penegakan hukum terhadap tindak pidana di pasar modal harus ditingkatkan kembali. Bapepam sebagai badan yang memiliki wewenang untuk menyusun peraturan dan menegakkan peraturan di bidang pasar modal, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di bidang pasar modal, menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, maupun sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian permasalahan di bidang pasar modal harus memaksimalkan dan mengoptimalkan kewenagan yang dimilikinya demi menciptakan pasar modal yang sehat di Indonesia.

Sumber: http://iyan88simple.blogspot.co.id/2012/10/penegakan-hukum-terhadap-tindak-pidana.html



Tag Artikel:
Tags , , , , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *