KY Buka Usulan Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) membuka usulan calon hakim agung (CHA) untuk diseleksi guna mengisi kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KY, Farid Wajdi menyampaikan, berdasarkan surat dari Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial Nomor 02/WKMA-NY/2/2017 tertanggal 8 Februari 2017 tentang Tambahan Hakim Agung Tahun 2017, disebutkan bahwa MA membutuhkan enam hakim agung untuk mengisi lima kamar peradilan di MA.

Adapun rincinnya, untuk kamar pidana dibutuhkan 1 orang, kamar perdata dibutuhkan 2 orang, kamar agama dibutuhkan 1 orang, kamar militer 1 orang yang berasal dari militer, dan kamar tata usaha negara dibutuhkan 1 orang yang memiliki keahlian hukum perpajakan.

“Berdasarkan hasil Rapat Pleno KY pada Senin, 27 Februari 2017, KY akan membuka kesempatan kepada MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengajukan usulan CHA yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CHA Tahun 2017,” kata Farid melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2017).

Farid mengatakan, proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari, mulai dari 8-29 Maret 2017.

Mengenai rincian persyaratan dapat dilihat melalui website KY di www.komisiyudisial.go.id.

Usulan tersebut, lanjut Farid, ditujukan kepada Komisi Yudisial RI up Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung RI atau dapat diantar langsung atau disampaikan melalui pos ke KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 31903730 Fax: (021) 3905876-77/31903661, paling lambat 29 Maret 2017 pukul 16.00 WIB (stempel pos).

“Dalam mencari enam CHA, KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Hal ini penting mengingat hakim agung merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung,” kata Farid.

Nantinya, para CHA akan menjalani serangkaian tahapan, di antaranya seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.

Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *