Korupsi Dana Alutsista, Jenderal TNI Divonis Seumur Hidup

Putusan yang termasuk langka dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Adalah Brigadir Jenderal Teddy Hernayedi yang divonis seumur hidup karena terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alutsista sebesar 12,4 juta dolar AS saat menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen Deddy Suryanto.

Menurut majelis hakim pada bulan Desember 2013, Panglima TNI mempromosikan Teddy menjadi Direktur Keuangan Mabes TNI AD dengan pangkat brigadir jenderal.

Kemudian tahun 2015, Teddy kemudian diduga melakukan kecurangan dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin atasannya, yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Dalam putusannya Pengadilan Militer Jakarta juga merampas sejumlah aset milik Teddy, yaitu dua unit jetski, satu motor Honda CBR 250, satu motor Ducati Monster, satu mobil Toyota Camry, sebuah town house di Bandung, tanah seluas 8000 meter di Ciwidey, Bandung, dan sebuah mobil Toyota Prado. Majelis Hakim juga merasa tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Teddy.

Sebaliknya sebagai alasan pemberat, hakim menyebut perbuatan Teddy dapat mengancam negara karena korupsi terkait pengadaan alutsista. Selain itu, sebagai petinggi TNI, Teddy juga disebut tidak patuh pada perintah pimpinan negara yang sedang menggalakkan tindakan antikorupsi.

Duduk sebagai anggota majelis yaitu Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto serta Brigjen Deddy Suryanto sebagai ketua majelis. Adapun untuk oditur militer (jaksa-red) yaitu Brigjen Rachmad Suhartoyo.

Atas kasus itu, Brigjen Teddy dibela oleh kuasa hukum Letkol Martin Ginting.Tak cukup di situ, majelis hakim juga mewajibkan Teddy mengganti kerugian negara, senilai uang yang telah diselewengkannya.

Usai mendengarkan vonis itu, Teddy mengatakan akan pikir-pikir. Artinya, kuasa hukum akan mengajukan banding terkait putusan itu.

Sumber: tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *