Kalah Praperadilan, Pakar Hukum: Sejak Awal Kejagung Paksakan Kasus Mobile-8

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan PT Mobile-8 Telecom dan PT Djaja Nusantara Komunikasi (PT DNK) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus restitusi pajak.

Pengamat hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul berpendapat, sejak awal kasus tersebut sudah terlalu dipaksakan untuk diambil alih oleh Kejagung. Pasalnya, kata dia, ada muatan politis dalam kasus tersebut.”Ya kasus ini lemah dan terlalu dipaksakan sejak awal, makanya jadinya begini,” ujar Chudry saat dihubungi Okezone, Selasa 29 November 2016, malam.

Setelah menelan pil pahit atas hasil gugatan praperadilan tersebut, Kejagung harus menyerahkan kasus itu ke pihak penyidik atau penyelidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

‎”Saya kira begini, pajak ya, bahwa ini kan penyidik dan penyelidik harusnya dari kantor pajak, tapi ini diambil kejaksaan, itu menurut saya,” tukasnya.

Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah membacakan putusan praperadilan yang dimohonkan oleh PT Mobile-8 Telecom dan PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) dalam kasus restitusi pajak. Dalam putusan itu, hakim mengabulkan permohonan pemohon.

Berdasarkan saksi yang dihadirkan pemohon (Mobile-8 dan DNK) ataupun termohon (Kejagung), hakim menimbang bahwa Korps Adhyaksa tak miliki kewenangan untuk mengusut kasus Mobile-8. Hakim juga menimbang dalam putusannya bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tidak sah lantaran tidak mengikuti hukum pidana yang berlaku.

Sumber: Okezone.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *