Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran Anak

Pelaporan Kelahiran

Sebelumnya perlu dipahami bahwa akta kelahiran merupakan identitas diri anak yang wajib diberikan sejak kelahirannya. Hak anak atas akta kelahiran ini dijamin oleh Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:

(1)  Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.

(2)  Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.

(3)  Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.

(4)  Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahuikeberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

Kemudian, mengenai pelaporan kelahiran, diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”):

(1)  Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

(2)  Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Berdasarkan pasal tersebut, jelas bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran untuk dicatatkan pada Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Anda dapat saja mencatatkan kelahiran anak Anda meskipun anak Anda sudah berusia 5 (lima) tahun. Seperti yang dijelaskan dalam laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, warga yang terlambat mencatatkan kelahiran cukup meminta keputusan tertulis kepada dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

Namun Bagaimana Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran Anak?, terkait dengan keterlambatan pencatatan kelahiran ini, Anda dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp. 1 juta.

Persyaratan untuk Mengurus Akta Kelahiran

Dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”) diatur mengenai apa saja persyaratan untuk pencatatan kelahiran, yaitu:

  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
  2. nama dan identitas saksi kelahiran;
  3. KK orang tua;
  4. KTP orang tua; dan
  5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.

Perlu diketahui, persyaratan pembuatan akta kelahiran diatur kembali di masing-masing daerah. Sebagai contoh untuk di wilayah DKI Jakarta, ketentuannya diatur Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Pergub 93/2012”).

Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Kelahiran penduduk berdasarkan Pergub 93/2012 yakni:

  1. Surat Pengantar RT/RW;
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan;
  3. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen bagi penduduk non permanen;
  4. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/Surat Keterangan Domisili Sementara/SuratKeterangan Pelaporan Tamu;
  5. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
  6. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
  7. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan
  8. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl672/surat-keterangan-lahir



Tag Artikel:
Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *