Jasa Hukum Kami

Jasa Konsultasi yang diberikan meliputi aspek-aspek:

  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata dan Perdata Agama (Perceraian, Hak Asuh Anak dan Gono-gini)
  • Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan;
  • Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada).
  • Hukum Perjanjian;
  • Hukum Perusahaan;
  • Hukum Agraria/Pertanahan;
  • Hukum Perizinan;
  • Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah;
  • Hukum Asuransi;