Bisakah Penghuni Apartemen Menuntut Pengembang?

Maraknya kasus perseteruan antara pengembang versus penghuni apartemen menimbulkan pertanyaan mendasar.

Apakah penghuni tidak bisa menuntut pengembang jika tidak ternyata kondisi apartemen sesuai dengan janji-janji yang dipaparkan dalam brosur penawaran?

Apalagi saat ini, komika Muhadkly MT alias Acho menjadi tersangka karena dituduh mencemarkan nama baik pengelola Apartemen Green Pramuka City melalui tulisan di blog-nya pada Maret 2015 silam.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) angkat bicara terkait kemungkinan penghuni apartemen menuntut pengembang jika kondisi hunian tak sesuai dengan janji. “Saya lupa beberapa tahun lalu Mahkamah Agung (MA) pernah mengeluarkan suatu putusan terkait sengketa masalah janji di dalam brosur dan menurut penafsiran MA, apa yg disampaikan dan dijanjikan di dalam brosur itu mengikat secara hukum,” kata staf Pengaduan dan Hukum YLKI Mustafa Aqib Bintoro, kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017).

Dengan kata lain, lanjut Mustafa, saat semua janji yang tercantum di dalam brosur tidak dipenuhi pengembang maka hal tersebut sudah masuk wanprestasi alias ingkar janji.

Adapun keputusan MA untuk menetapkan informasi di dalam brosur berketetapan hukum lantaran kerap dipakai bagi pengembang untuk bersikap curang.

Sehingga, tak jarang ditemukan dalam brosur penawaran unit apartemen dituliskan “hanya ilustrasi” dan “dapat berubah sewaktu-waktu”.

“Makanya MA menganulir dan harus mengikat karena konsumen membeli atas dasar itu dan ketika isi brosur berubah belum tentu konsumen mau membeli,” kata dia.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *