Belajar dari Kasus Pinangki, Juliari Hingga Pintauli: ICW Anggap Pemberantasan Korupsi Berjalan Setengah-setengah.

Pemberantasan Korupsi – Belakangan publik tengah ramai membicarakan kasus penegakan hukum para koruptor yang cukup menyita perhatian. Bagaimana tidak, setidaknya terdapat 3 kasus besar yang terbukti merugikan negara dengan angka yang terbilang sangat fantastis namun dengan hukuman yang bak seolah pencuri kayu di kebun belakang tetangga. Bahkan, jika dibandingkan dengan kasus pencurian 3 meteran kayu oleh Kakek Rosidi di Kendal pada 2012 lalu yang divonis 7 tahun bui, hukuman para pencuri uang negara tersebut sangatlah jauh tidak seberapa.

Ketiga kasus yang cukup viral belakangan tersebut adalah kasus Jaksa Pinangki yang terbukti melakukan pencucian uang, menerima suap hingga pemufakatan jahat, kasus korupsi dana bansos Covid eks Menteri Sosial, Juliari Batubara hingga kasus penyelahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petinggi KPK, Lili Pintauli. Kendati sejatinya masih banyak sekali nama-nama koruptor yang juga ketiban emas lantaran diskon hukuman di sepanjang tahun 2021 ini.
Jika dibandingkan kasus Kakek Rosidi, jelas ketika kasus petinggi negara tersebut sangatlah jauh berbeda. Terlebih ketika dikaitkan dengan kerugian yang harus ditanggung oleh negara dan masyarakat Indonesia. Namun, mengapa dakwaan si kakek jauh lebih besar dibadingkan dengan yang sudah merugikan negara dengan angka triliunan?
Diskon Hukuman Besar-besaran.

Yang sangat membuat publik geram dan banyak bersuara adalah karena adanya diskon hukuman besar-besaran dengan alasan yang jauh dari kata logis. Let’s we break it down! Dimulai dari kasus fantastis Jaksa Pinangki yang terbukti merugikan negara dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum melemah hanya divonis 4 tahun penjara. Alasannya klasik, yakni lantaran kondisi Pinangki yang masih memiliki anak balita.
Belum lagi kasus Juliari Batubara. Ditengah rakyat yang pontang panting bertahan di tengah sulitnya masa pandemi, Juliari yang seharusnya menjadi oknum yang paling bertanggung jawab untuk membantu rakyat justru merugikan rakyat dengan korupsi dana bansos untuk kebutuhan pribadi. Politisi PDIP ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan sejumlah denda. Jaksa Agung bahkan memberikan sejumlah keringanan karena menganggap yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi sosial yang besar, yakni cacian dan hinaan masyarakat.

Yang terbaru, Lili Pintauli yang merupakan Wakil Ketua KPK terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Selaku Pimpinan KPK atas kasus penyuapan lelang jabatan eks wakil walikota Tanjungbalai. Yang bersangkutan hanya dijatuhi hukuman potongan gaji sebesar 40% selama 12 bulan. Parahnya, Pintauli bahkan hanya mengakui perbuatannya namun tidak merasa bersalah atas hal tersebut.

Penyebab Melemahnya Hukuman Koruptor Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Uniersitas Gajah Mada, Zaenur Rohman menilai jika diskon besar-besaran tersebut disebabkan oleh adanya 3 faktor. Faktor tersebut adalah karena telah pensiunnya Artidjo Alkostar dari Mahkamah Agung. 2 hingga 3 tahun pasca pensiunnya Artidjo, penegakan hukum, terutama kasus korupsi dinilai melemah. Pelemahan ini bermula ketika banyak tersangka yang mengajukan banding pasca dakwaan dibacakan.

Parahnya, banding tersebut mendapatkan ACC dari pihak Mahkamah Agung hingga potongan hukuman pun berhasil para tersangka dapatkan. Faktor kedua bersumber dari memelahnya kepemimpinan KPK saat ini. Lembaga Anti Korupsi tertinggi Indonesia tersebut mengalami sejumlah penurunan kinerja sejak beberapa bulan terakhir. Penurunan kinerja ini dinilai sejak KPK di bawah kepemimpinan Firly Bahuri yang dibuktikan dengan berkurangnya OTT.
Faktor ketiga tren pengurangan hukuman koruptor bersumber dari Revisi UU KPK yang terbukti melemahkan proses pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sejumlah pasal pada revisi UU KPK terbukti membuat KPK tidak sebebas dahulu ketika memberantas kasus korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *