10 Tuntutan dalam Gugatan Class Action Facebook

Facebook baru saja digugat class action oleh dua lembaga swadaya masyarakat asal Indonesia yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

Isi dari gugatan tersebut, mulai dari tergugat dituntut meminta maaf, membayar denda, sampai pemblokiran layanan. Gugatan ini tak lain buntut dari molornya pengungkapan kasus penyalahgunaan data pengguna oleh pihak ketiga, yakni Cambridge Analytica. Dari 87 juta yang disalahgunakan, satu juta di antaranya berasal dari Indonesia. Adapun class action ini dilakukan oleh Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).

Setidaknya, ada 10 tuntutan yang diajukan oleh kedua lembaga ini, berikut isi lengkap class action tersebut:

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;

2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menyalahgunakan dan/atau membocorkan data-data pribadi milik masyarakat Indonesia pengguna media sosial facebook di Indonesia adalah Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada Pemerintah Indonesia dan masyarakat Indonesia khususnya pengguna facebook di Indonesia dengan cara dipublikasikan selama tujuh (7) hari berturut-turut di media massa nasional baik cetak maupun elektronik sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

4.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti rugi:

4.a kerugian materiil sebesar Rp 21.933.320.000 (dua puluh satu milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); dan

4.b kerugian imateriil sebesar Rp 10.966.660.000.000 (sepuluh triliun sembilan ratus enam puluh enam milyar enam ratus enam puluh enam juta rupiah);

5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) yang besarnya uang paksa (dwangsom) diputuskan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan atau sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari terlambat memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht).

6. Memerintahkan Pemerintah Indonesia cq Kemkominfo Republik Indonesia memblokir atau melarang akses atau pengaktifan media sosial facebook di Indonesia sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah);

7.Menetapkan dan meletakkan sita jaminan terhadap gedung kantor facebook Indonesia beserta segala aset perusahaan facebook yang beralamat di gedung perkantoran Capital Place lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Indonesia dan/atau seluruh aset milik Para Tergugat di wilayah hukum Indonesia, agar putusan a quo tidak sia- sia;

8.Menghukum Para Tergugat, untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;

9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij vorraad);

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul atas perkara ini;

“Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono),” begitu isi kalimat terakhir dalam gugatan class action kepada Facebook.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *